PROBOLINGGO, REPORTASE – Seorang pria paruh bayah bernama Tri Muryanto (56) asal Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, ditangkap Intel Kodim 0820 Probolinggo, karena kedapatan mengenakan kaos berlambang palu dan arit.
Ia diperiksa di ruang Sub Intel, untuk memastikan ia sengaja memakai kaos tersebut atau tidak. Dan petugas menanyakan asal muasal kaos itu.
Pria paruh baya kelahiran Jogjakarta ini bekerja sebagai sopir mengaku kalau kaos tersebut dari pemberian saudaranya yang menjadi TKI di Singapura.
“Saya tidak menyadari kalau kaos itu berlambang palu dan arit, saya di kirimi saudara kerja jadi TKI di singapora,”aku Muryanto, kepada wartawan.
Menurut Kapten Infatri Sugianto, Pasi Intel Kodim 0820 Probolinggo, bahwa Muryanto tidak terbuka saat diperiksa. Dia juga tidak mau ketika petugas mau menghubungi keluarganya.
“Pelaku memakai kaos berlogo palu dan arit ada tulisan dog foods. Saat ditanyai selalu berbelit – belit, dan tertutup saat di tanyai untuk menghubungi keluarganya. Namun kami terus memintai keterangan dia,”tegas Kapten Sugianto, Rabu malam (30/11/2016).
Guna proses hukum lebih lanjut, petugas Kodim membawanya ke Polres Probolinggo Kota, untuk di lakukan pemeriksaan.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan, memakai kaos berlambang komunis, ia akan terancam pasal 107 huruf A UU No 27 tahun 1999 dengan kurungan penjara 11 tahun. (DS)