Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 1 Mei 2017 17:24 WIB ·

Probolinggo Tanam Tembakau Seluas 10.774 Hektar


					Petani tembakau di Probolinggo Jawa Timur, sedang merawat tembakau di lahannya pada tahun 2016 lalu.(foto: dic) Perbesar

Petani tembakau di Probolinggo Jawa Timur, sedang merawat tembakau di lahannya pada tahun 2016 lalu.(foto: dic)

Probolinggo, repeortasenews.com – Rencana areal tanam tembakau masa tanam tahun 2017 sama dengan tahun 2016 seluas 10.774 hektar. Dengan asumsi kebutuhan bahan baku tembakau sebesar 12.929 ton dan asumsi produktivitas 1,2 ton/Ha.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari.

“Mengingat musim yang belum bisa diprediksi dan animo petani untuk menanam tembakau mengalami penurunan, maka rencana tanam tembakau tahun 2017 sama dengan rencana areal tanam tembakau tahun 2016 sebesar 10.774 hektar,”jelas Hasyim, ketika dikonfirmasi, Senin (1/5).

Hasyim menuturkan, areal tembakau ini berada di tujuh kecamatan, potensi tembakau Paiton VO, meliputi Paiton seluas 1.943 hektar, Kotaanyar seluas 1.544 hektar, Pakuniran seluas 1.490 hektar, Besuk seluas 2.188 hektar, Gading seluas 299 hektar, Krejengan seluas 2.200 hektar dan Kraksaan seluas 1.110 hektar. Sehingga totalnya mencapai 10.774 hektar.

“Waktu tanam tembakau hendaknya dilakukan mulai akhir Mei sampai dengan akhir Juni 2017 sehingga didapatkan mutu tembakau yang sangat bagus. Petani harus memilih bibit yang murni dan sehat,” jelasnya.

Lebih lanjut Hasyim mengharapkan agar supaya petani tidak berlomba-lomba menanam tembakau. “Hal ini penting supaya realisasi areal tidak melebihi rencana tanam untuk menunjang kestabilan harga,” tegasnya.

Rencananya, areal tanam tembakau ini akan disosialisasikan kepada seluruh petani tembakau pada 10 Mei mendatang di Gedung Islamic Center (GIC) Kota Kraksaan. Sosialisasi yang akan dibuka oleh Bupati Pobolinggo Tantriana Sari didampingi Forkopimda ini akan diikuti oleh seluruh ratusan peserta mulai dari petani hingga instansi terkait.

“Sosialisasi ini sangat penting agar penanaman tembakau hanya dilaksanakan pada areal potensi tembakau yang telah dialokasikan. Tujuannya sebagai pengendalian luas areal tembakau untuk meminimalisir terjadi kelebihan produksi serta sebagai upaya antisipasi terhadap permasalahan pemasaran tembakau yang terjadi akibat kelebihan produksi,” tutup Hastim.(dic)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Trending di Hukum