Menu

Mode Gelap

Hukum · 4 Sep 2020 09:51 WIB ·

Produk Lois Dipalsukan, DPO Polda SulSel Masih Bebas Berkeliaran


					Produk Lois Dipalsukan, DPO Polda SulSel Masih Bebas Berkeliaran Perbesar

Jakarta, Reportasenews – Dunia sedang dilanda Covid-19, termasuk Indonesia. Tapi, sektor ekonomi harus terus digerakkan, dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satu pesan Presiden Joko Widodo kepada Budi Gunadi Sadikin, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, pada Rabu (29/07/2020) adalah menjaga ketersediaan lapangan kerja, serta memastikan agar level pendapatannya mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.

Hal tersebut direspon oleh PT. Intigarmindo Persada, dengan tetap berproduksi, agar pekerja tidak kehilangan pekerjaan. PT. Intigarmindo Persada adalah Perusahaan Nasional, yang bergerak di industri Garment, dengan Brand Lois. Ini adalah Brand Internasional dari Spanyol. Perusahaan ini memproduksi, antara lain: baju, celana, tas, dompet, sepatu, dan ikat pinggang.

Pada Selasa (01/09/2020), Syahrial selaku Ketua Tim Intelijen Brand Lois, mengatakan, selain menghadapi tantangan Covid-19, mereka juga didera oleh maraknya pemalsuan produk dengan Brand Lois. Itu ia kemukakan kepada wartawan di Kantor Pusat Brand Lois, Jalan Pualam Raya No. 31, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Syahrial menyebut, penegakan hukum terhadap pemalsu produk, tidak boleh kendor, meski kita sedang menghadapi pandemi Covid-19. Di kesempatan itu, Syahrial menunjukkan lembaran Daftar Pencarian Orang, Nomor: DPO/04/IV/2020/Ditreskrimsus, yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sulawesi Selatan.

DPO tersebut ditandatangani oleh Augustinus B. Pangaribuan, pada April 2020. Yang bertindak sebagai pelapor adalah Syahrial dan yang menjadi terlapor adalah IM. Syahrial menyayangkan, meski sudah berstatus DPO, IM masih bebas berkeliaran. Artinya, proses penegakan hukum terkait pemalsuan produk dengan Brand Lois tersebut, mandeg.

Syahrial mempertanyakan, kenapa kok mandeg? “Karena sudah berstatus DPO, mestinya IM sudah ditangkap. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemalsuan yang ia lakukan, selain merugikan perusahaan, juga merugikan Negara, karena kehilangan pendapatan berupa pajak,” ujar Syahrial lebih lanjut.

Syahrial mengaku, ia pernah dihubungi oleh seseorang, yang mengaku dari Polda Metro Jaya, yang hendak mengintervensi kasus pemalsuan produk dengan Brand Lois tersebut. “Apakah DPO terhadap IM itu mandeg, karena ada pihak yang mengintervensi? Ini menjadi pertanyaan saya. Tapi, saya yakin, pihak Polda Sulawesi Selatan pasti mampu menangani kasus pemalsuan produk ini secara professional,” kata Syahrial.

Syahrial berharap, dengan Kapolda Sulsel yang baru, Irjen Pol Merdisyam, kasus pemalsuan produk dengan Brand Lois tersebut, bisa secepatnya diproses secara hukum. “Karena, ini kan sejalan dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo tentang pelaku usaha, selaku penyedia lapangan kerja bagi rakyat,” ungkap Syahrial kepada wartawan di Kantor Pusat Brand Lois, di Jakarta Pusat. (Tjg/Dik)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Hancur…!!! Terjadi Pemalsuan Salinan Kasasi MA, Japaris SH: Polisi Harus Usut Tuntas

20 Februari 2025 - 08:18 WIB

20 Februari 2025 - 08:10 WIB

Polresta Sleman Tangkap 6 Oknum Wartawan Peras Korban Rp 300 Juta

16 Februari 2025 - 11:07 WIB

Trending di Daerah