Semarang, reportasenews.com – Sebanyak Rp.600 juta uang palsu pecahan Rp.5.000 dan pecahan Rp.100.000 disita polisi Semarang dari produsen uang palsu, Kamis (20/4).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji di Semarang, mengatakan, dari pelaku berinisial WH (50) warga Jalan Kalimantan I No 6, Kabupaten Semarang, diamankan uang palsu senilai Rp600 juta siap edar.
Petugas juga menyita sejumlah peralatan, seperti komputer jinjing, mesin printer serta alat sablon yang diamankan dari rumah kontrakan tersangka di daerah Pedurungan, Kota Semarang. “Pelaku ini merupakan residivis tindak pidana peredaran uang palsu yang dihukum tahun 2007,” katanya.
Setelah keluar, lanjut dia, pelaku menambah keahliannya hingga bisa memroduksi sendiri.
Kapolrestabes menjelaskan pelaku menggunakan alat sablon untuk membuat lapisan kasar dan pita pengaman di lembaran uang. Setelah proses sablon, kertas-kertas HVS tersebut dicetak menggunakan mesin printer berdasarkan master uang emisi baru yang disiapkan pelaku.
Dalam sekali proses pencetakan, tersangka mampu menghasilkan uang palsu senilai Rp20 juta. Tersangka dibantu kurir yang membantu mengedarkan uang palsu itu.
Tiga kaki tangan pelaku yang terdiri dari dua laki-laki dan seorang perempuan turut diamankan. Uang palsu tersebut diedarkan dengan cara digunakan untuk berbelanja di pedagang asongan. “Dipakai untuk beli dipedagang asongan, setelah bayar dapat kembalian uang asli,” katanya.
Selain itu, kata dia, pelaku juga menjual dengan harga Rp.1,2 juta untuk tiap Rp.5 juta uang palsu.
Adapun wilayah peredarannya sendiri, lanjut dia, sudah mencakup wilayah Jawa Tengah.”Sudah sempat tiga kali menjual. Pembelinya sedang kami kembangkan,” katanya.
Tersangka WH sendiri mengaku sudah memproduksi uang palsu sejak 2015.
Kapolrestabes menilai secara kasat mata uang palsu produksi WH memang sulit dibedakan dengan uang asli. Ia meminta masyarakat lebih cermat dan teliti jika memeriksa keaslian uang.(ham/ant)