Malang, reportasenews – Profauna Indonesia menolak wacana Pemerintah merubah status Pulau Sempu, Kabupaten Malang dari cagar alam menjadi Taman Wisata Alam (TWA). Profauna menilai perubahan status pulau yang semula itu dikhawatirkan mengancam kelestarian satwa liar dan flora di pulau tersebut.
Ketua Profauna Indonesia Rosek Nursahid mengatakan pemerintah harus membuat keputusan yang memerhatikan kehidupan lingkungan. Jika lokasi tersebut berubah menjadi taman wisata alam, justru merupakan penurunan pada status tempat tersebut.
“Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup tidak boleh menyerah dengan tekanan terhadap Cagar Alam Pulau Sempu, solusinya bukan dengan menurunkan statusnya, tetapi dengan semakin memperkuat upaya perlindungannya,” tutur Rosek dalam rilis yang diterima, Rabu(6/9).
Ia mengungkapkan, di Pulau Sempu terdapat lebih dari 90 spesies burung. Beberapa burung adalah jenis langka dan dilindungi seperti elang Jawa (Nisaetus bartelsi), elang hitam (Ictinaetus malayanesis), dan rangkong badak (Buceros rhinoceros).
Selain burung, tempat tersebut juga menjadi habitat bagi berbagai jenis mamalia yang dilindungi seperti lutung Jawa (Trachypithecus auratus), jelarang (Ratufa Bicolor), kukang (Nyticebus sp) dan binturong (Arctictis binturong). Bahkan penyu sisik (Eretmochelys imbricata) yang keberadaannya semakin langka itu juga ada di Pulau Sempu tersebut.
Selain itu, di pulau itu mempunyai keunikan alam dan kekayaan hayati yang tinggi yang bisa bermanfaat bagi penelitian dan ilmu pengetahuan.
“Ekosistem di Pulau Sempu sangat lengkap, ada ekosistem hutan bakau, hutan pantai, hutan hujan dataran rendah, dan danau, sehingga ini menjadi miniatur yang bagus untuk belajar tentang alam,” ujar dia.
Penetapan Pulau Sempu sebagai kawasan konservasi alam itu sudah ditetapkan berdasarkan SK.GB No. 46 Stbl. 1928 Nomor 69 Tahun 1928 dengan luas 877 hektare. Salah satu latar belakang yakni penetapannya sebagai cagar alam.
Namun, saat ini pulau tersebut justu menjadi objek wisata alam. Padahal, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ditegaskan bahwa kegiatan yang diperbolehkan di cagar alam adalah kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan.
“Fakta di lapangan Pulau Sempu juga menjadi objek wisata alam yang cukup ramai. Mungkin ini menjadi alasan pihak-pihak yang mengusulkan agar status cagar alamnya diturunkan dan ini gegabah,” tegas dia.
Profuna berharap pemerintah tidak selalu mengedepankan kepentingan ekonomi dan justru mengorbankan cagar alam. Pihaknya tetap menolak berbagai macam provokasi yang ingin agar status pulau tersebut berubah.
“Kami menolak tindakan provokasi atau intimidasi ke masyarakat agar mendukung penurunan status cagar alam Pulau Sempu,” pungkas dia.(dif)