Jakarta, reportasenews.com – Polres Jakarta Selatan membongkar prostitusi online therapis pijat plus-plus ‘Daun Muda’ di bawah umur di Apartemen Kalibata City Tower Jasmine di Lantai 15, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018).
Tersangka mami, NHT, 45, ditangkap polisi lantaran menawarkan jasa pijat plus-plus lewat aplikasi We Chat.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menerangkan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan di Apartemen Kalibata City ada prostitusi online dengan pelakunya anak di bawah umur berkedok jasa pijat bernama Daun Muda.
“Setelah ditelusuri kami amankan seorang mucikari perempuan dan 6 Pekerja Seks Komersial dua diantaranya di bawah umur. Rata-rata umurnya 17-18 tahun,” kata Kapolres.
Kombes Pol Mardiaz juga menuturkan bahwa sudah beroperasi selama tiga bulan dan dipasang tarif Rp 250 ribu.
“Bisa di luar, bisa di apartemen ditentukan. Mereka direkrut dari bogor. Tersangka ini mantan pemijat di salah satu tempat pijit di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat,” papar Kombes Pol Mardiaz.
Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 2 dan Pasal 6 UU RI no. 21 Tahun 2007 dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
