Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Feb 2024 20:31 WIB ·

Proyek Jalan Tol Probowangi, Diduga Menggunakan Tanah Urug Tambang Galian C Ilegal


					Proyek Jalan Tol Probowangi, Diduga Menggunakan Tanah Urug Tambang Galian C Ilegal Perbesar

Lokasi tambang PT Solehudin di Dusun Krajan, Desa Curahsuri.

 

Situbondo, reportasenews.com – Pengerjaan proyek jalan tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi), diduga menggunakan tanah urugan tambang galian C ilegal, tepatnya pengerjaan proyek jalan tol diwilayah barat Kabupaten Situbondo.

Pasalnya, PT Wijaya Karya (Wika) selaku pelaksana pengerjaan proyek jalan tol paket 3, yakni antara Paiton-Besuki, dengan panjang tol sekitar 25,60 kilometer itu, menunjuk PT Solehudin sebagai suplier tanah urug.

Padahal, PT Solehudin yang melakukan aktivitas tambang di Dusun Krajan, Desa Curahsuri, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditi andesit atau batu, sementara yang dipasok ke PT Wika tanah urugan.

Humas Tambang PT Solehudin Imam mengatakan, dalam setiap hari rata-rata yang dikirim dari aktivitas tambang di Dusun Krajan, Desa Curahsuri volumenya antara 150 hingga 250 ret, namun pengiriman juga tergantung pada kondisi cuaca, kalau hujan pengiriman dipastikan berkurang.

“Selain itu, volume pengiriman juga tergantung permintaan dari pihak tol. Bahkan, juga tergantung pada lokasi pembuangan,”ujar Imam, Humas PT Solehudin, Senin (12/2/2024).

Imam menegaskan, meski IUP aktivitas tambang di Dusun Krajan, Desa Curahsuri komoditi andesit dan sirtu, namun dia mengaku menyuplai tanah urugan ke proyek tol Probowangi.

“Namun, pengiriman tanah urugan ke proyek tol Probowangi tersebut dilakukan perorangan, bukan dilakukan perusahaan atau PT Solehudin,”pungkasnya.

Sementara itu, Haddar Humas PT Wijaya Karya (Wika), pelaksana pengerjaan proyek jalan tol Probowangi paket 3, yakni Paiton-Besuki mengatakan, pihaknya tidak mempunyai kapasitas untuk menjawab hal tersebut.

“Diakui, saya memang humas PT Wika, namun.untuk menjawab tentang dugaan menggunakan tambang ilegal, saya tidak berhak untuk menjawabnya,”katanya. (fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

20 Februari 2025 - 08:10 WIB

Polresta Sleman Tangkap 6 Oknum Wartawan Peras Korban Rp 300 Juta

16 Februari 2025 - 11:07 WIB

Tangani Kasus Bank Centris, PUPN & KPKNL Gelapkan Jaminan Lahan 452 Hektar

15 Februari 2025 - 15:45 WIB

Abdul Salam Nganro Raih Penghargaan Leadership Safety Award Nasional 2025

15 Februari 2025 - 14:00 WIB

Trending di Nasional