Menu

Mode Gelap

Berita Foto · 5 Mei 2017 17:27 WIB ·

PRT di Pesanggrahan Aniaya Anak Majikan Hingga Patah Tulang


					PRT di Pesanggrahan Aniaya Anak Majikan Hingga Patah Tulang Perbesar

Jakarta, reportasenews.com – Waspadalah bagi orang tua yang ingin mencari pembantu rumah tangga (PRT), khususnya yang sekaligus bertugas merawat balita. Pasalnya seorang PRT bernama Septia (24), dicokok polisi karena telah menganiaya anak majikannya yang masih berusian dua tahunan, HTE di Jalan H Dilun, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

PRT tersebut diduga menyiksa HTE selama tiga bulanan. Kapolsek Metro Pesanggrahan, Kompol Eko Mulyadi mengatakan, polisi meringkus Septia karena telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Adapun kekerasan tersebut dilaporkan orang tua korban yang berinisial YR.

“Kami amankan Septia karena telah menyiksa anak usia dua tahunan, HTE. Dia kami jerat Pasal 80 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Eko dalam rilisnya di Mapolsektro Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jum’at (5/5).

Menurutnya, Septia sudah bekerja sebagai PRT di rumah YR itu sejak Desember 2016 lalu, saat itu juga Septia ditugaskan merawat HTE. Orang tua korban menduga, pelaku mulai menyiksa korban sejak Februari 2017 lalu.

Sebab, bebernya, tiap kali orangtuanya pergi dan ditinggal bersama Septia, ada saja luka yang diderita anaknya. Sejak awal Februari 2017 itu, pelaku melakukan kekerasan tersebut dengan cara menyentil hidung korban secara berulang hingga hidung korban mengeluarkan darah.

Pelaku juga menggigit kuping dan tangan korban, mencolok mata kirinya dengan kuku, memukul bibir korban dengan remote TV, dan terakhir pada 18 April kemarin pelaku memukul korban dengan mainan gamelan hingga mengakibatkan patah tulang pada tulang selangka kiri korban.

“Adapun soal bekas luka kekerasan yang diderita korban, ketika ditanya majikannya, dia selalu berdalih karena jatuh atau terjepit pintu,” ujar Eko.

Eko menambahkan, motif pelaku melakukan kekerasan tersebut karena dia kesal terhadap korban yang sering rewel dan menangis saat diasuhnya. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara tersebut.

“Pelaku dijerat pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan,” pungkasnya. (tam)

Kapolsek Metro Pesanggrahan, Kompol Eko Mulyadi dengan barang bukti dalam rilis. (tam)

Kapolsek Metro Pesanggrahan, Kompol Eko Mulyadi dengan barang bukti dalam rilis. (tam)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Begini Kisah Personel Siaga PLN, Menjaga Sistem Transmisi Tetap Aman pada Lebaran 2025

10 April 2025 - 15:22 WIB

Puluhan Balon Udara di Langit Wonosobo Terbang Meriah Bersama Pasokan Listrik PLN yang Andal

10 April 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Jawa Barat Apresiasi Langkah Cepat PLN Tangani Kelistrikan Pasca Bencana Banjir Bekasi dan Longsor Sukabumi

3 April 2025 - 12:09 WIB

Kunjungi GITET 500 kV Pedan, DIR LHC Pastikan Kesiapan Sistem Kelistrikan Jawa-Madura-Bali untuk Layani Lebaran

3 April 2025 - 11:31 WIB

Trending di Daerah