Site icon Reportase News

PSKD Dukung Pembentukan Kementerian Khusus Urusi Perkotaan

Ketua Dewan Pengurus Pusat Studi Kota dan Dunia (PSKD), Dedi Supriadi (foto.dok)

Jakarta – Pusat Studi Kota dan Dunia (PSKD) mendukung wacana untuk membentuk kementerian khusus yang bertanggung jawab atas masalah perkotaan. PSKD menilai, rencana pemerintah Indonesia yang baru untuk membentuk kementerian perkotaan sangat tepat untuk menjawab urgensi pengelolaan kota yang berkelanjutan yang saat ini menghadapi berbagai dinamika dan tantangan.

Ketua Dewan Pengurus Pusat Studi Kota dan Dunia (PSKD) Dedi Supriadi mengungkapkan, problem urbanisasi di Indonesia sesungguhnya telah mencapai titik kritis. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pada 2020, sekitar 56 persen penduduk Indonesia yang mencapai lebih dari 270 juta jiwa tinggal di kawasan perkotaan.

“Namun proporsi dan jumlah itu akan jauh meningkat di 2045, dengan lebih dari 70 persen penduduk Indonesia nantinya akan tinggal di kota dan jumlah total populasi saat itu diperkirakan akan mencapai 324,05 juta jiwa,” kata Dedi di Jakarta, Senin (17/6).

Pada saat itu, kota-kota di Indonesia akan menghadapi tantangan yang sangat serius yang memerlukan perhatian khusus, seperti kemacetan lalu lintas, polusi udara, manajemen limbah, dan krisis perumahan. Saat ini saja, data dari Kementerian Perhubungan menunjukkan, kemacetan di kota-kota besar di Indonesia sudah menyebabkan kerugian ekonomi hingga Rp 100 triliun per tahun.

Kemacetan yang parah itu menghadirkan efek pengganda berupa semakin buruknya polusi udara. Polusi udara di Jakarta misalnya, bahkan telah mencapai level yang membahayakan kesehatan masyarakat, dengan konsentrasi yang melebihi ambang batas kesehatan yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Butuh Kebijakan yang Komprehensif

Ini belum bicara masalah yang lain. Banyak kota di Indonesia misalnya, masih menghadapi masalah infrastruktur yang belum memadai. Data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunjukkan, kebutuhan infrastruktur dasar seperti jalan, sanitasi, dan perumahan layak di kota-kota masih sangat timpang dengan ketersediaan, dengan backlog yang sulit diatasi secara sendiri-sendiri oleh masing-masing kota.

Dedi menyatakan, semua masalah tersebut tidak bisa diselesaikan oleh hanya pemerintah kota yang bersangkutan, karena segala kerumitan itu muncul sebagai konsekuensi dari urbanisasi, yang harus dijawab dengan kebijakan di level nasional yang komprehensif. Problemnya, selama ini penanganan isu-isu perkotaan sering kali terkotak-kotak di berbagai kementerian dan lembaga, yang mengakibatkan penanganan yang kurang terpadu dan efisien.

“Kita memerlukan satu entitas politik yang memiliki otoritas penuh untuk menyusun kebijakan dan menjalankan program-program yang terintegrasi untuk memperbaiki kondisi perkotaan di Indonesia,” ujar Dedi. “Tanpa adanya koordinasi di level nasional dan kebijakan yang komprehensif, masalah-masalah ini akan semakin sulit diatasi”.

Kementerian khusus perkotaan diharapkan mampu mengkoordinasikan berbagai aspek yang terkait dengan perkembangan perkotaan, mulai dari infrastruktur, transportasi, hingga masalah sosial seperti kemiskinan perkotaan dan perumahan layak. Kementerian juga diharapkan dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan swasta untuk menciptakan solusi yang inovatif dan berkelanjutan.

Kementerian khusus perkotaan juga akan bisa memfasilitasi implementasi kebijakan mitigasi dan adaptasi yang lebih efektif untuk melindungi penduduk dan infrastruktur kota dari dampak perubahan iklim seperti banjir dan kenaikan permukaan air laut. Pembentukan kementerian ini juga akan meningkatkan upaya untuk memperbaiki kualitas hidup kaum urban melalui penyediaan fasilitas umum yang memadai, peningkatan kualitas udara, serta ruang hijau yang mencukupi.

Format Kementerian

Yang tidak kalah penting, kementerian perkotaan juga bisa menghadirkan pendekatan holistik dalam pengelolaan kota yang tidak hanya mengedepankan aspek fisik tetapi juga pendekatan sosial dan budaya yang kerap terlupakan dalam program dan proyek pemerintah. Kementerian perkotaan juga tidak akan hanya berfokus pada kota-kota besar, tetapi juga kota-kota kecil dan menengah yang terabaikan dalam perencanaan pembangunan nasional saat ini. Harapannya, pemerataan pembangunan dan pengurangan kesenjangan antarwilayah di Indonesia akan dapat tercapai.

Dedi menyerahkan ke pemerintah yang baru untuk menetapkan format kementerian, apakah menjadi kementerian khusus seperti Kementerian Kota (Ministry of Cities) di Brazil atau Kementerian Pengembangan Perkotaan (Ministry of Urban Development) di Nepal. Opsi lain adalah menggabungkannya dengan urusan perumahan menjadi Kementerian Perumahan dan Perkotaan (Ministry of Housing and Urban Affairs) seperti di India.

Yang jelas, PSKD berharap pada saat pembentukan serta perumusan tugas dan fungsinya, pemerintah yang baru akan melibatkan partisipasi publik. Sebab, partisipasi publik akan dibutuhkan dalam setiap tahap perencanaan pembangunan kota yang disusun kementerian. “Ini akan memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga kota,” kata Dedi.

Dengan adanya kementerian khusus perkotaan, PSKD percaya bahwa Indonesia dapat lebih siap menghadapi tantangan-tantangan perkotaan di masa depan dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. PSKD berharap bahwa pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret untuk merealisasikan pembentukan kementerian ini demi kemajuan dan kesejahteraan kota-kota di Indonesia.

Exit mobile version