Malang, reportasenews.com – PT Perkebunan Nusantara XII kesulitan menjual gula kristal putih hasil proses giling di Industri Gula Glenmore (IGG), Banyuwangi, Jawa Timur karena terkendala harga di bawah harga pokok produksi. Hambatan itu disebabkan karena adanya aturan dari pemerintah bahwa gula produksi PTPN harus dijual ke Bulog dengan harga Rp. 12.500 per kg.
“Bulog kesulitan itu. Siapa yang mau beli karena harga distribusi akhir Rp 12.500 per kg karena sebelumnya ada kesepakatan pembelian harga gula antara Bulog dengan PTPN dipatok harga Rp. 10.900 per kg,” kata Direktur Komersil PTPN XII Hudi Prihmonondi, di Kebun Teh Wonosari, Lawang, Kabupaten Malang, Jum’at (18/8).
Menurut Hudi, dengan adanya aturan itu, Bulog sendiri merasa keberatan dan tidak bisa membeli gula lantaran dianggap kurang kompetitif. Akibatnya, ribuan gula kristal produksi PT Industri Gula Glenmore menumpuk di gudang PTPN.
“Sejak Juli 2017, sebanyak 3. 500 ton gula kristal putih menumpuk di Gudang PTPN. Kondisi ini juga dialami oleh PTPN lainnya yang memproduksi komoditas serupa. Imbasnya, pembelian gula oleh Bulog selama 2016 pun terpaksa dihentikan,” keluhnya.
Ia mengungkapkan, untuk mengejar cash flow perusahaan, kata Hudi, PTPN XII atas seizin holding pun mencoba menjual gula melalui mekanisme lelang di kantor pemasaran bersama nusantara di Jakarta. Namun, harga penjualan gula dianggap tidak menguntungkan, karena masih di kisaran Rp.9.500 per kg. Padahal, harga yang dipatok sekitar Rp 10.000 hingga Rp 13.000 per kg.
Kondisi ini pun akhirnya mendorong Direksi PTPN yang memiliki komoditas gula terpaksa mengirimkan surat ke holding untuk diteruskan ke pemerintah, dengan harapan pemerintah memberikan persetujuan kelonggaran harga kepada PTPN agar bisa menjual gula di luar mekanisme Bulog.
“Kita menunggu keputusan pemerintah. Harapannya paling tidak, pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan melepas harga. Sebab kita tidak bisa campur tangan terkait tata niaga,” pungkasnya.(dif)
