Depok, reportasenews.com – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, diresmikan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar) H. Arwan Byrin, Jumat (22/17).
Dalam sambutannya Arwan mengutarakan, PTSP sangat penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat guna menghindari terjadi KKN.
“PTSP sangatlah penting dalam memberikan pelayanan, mempermudah dan mempercepat penanganan hukum yang selama ini diharapkan masyarakat. Ini merupakan program yang diluncurkan Mahkamah Agung (MA) dalam mengatasi KKN,” ucapnya.
Dirinya menghimbau, seluruh PN khususnya yang berada di Jabar diharapkan pada Maret 2018 sudah memiliki PTSP. Selain untuk menghindari KKN, PTSP juga dapat mengantisipasi adanya calo ataupun KKN dalam penanganan hukum peradilan.
Sementara itu Ketua PN Depok Budi Prasetyo menjelaskan, program PTSP yang baru saja diresmikan tersebut akan terus ditingkatkan dengan cara evaluasi mulai tiap satu bulan, tiga bulan dan enam bulan sehingga sistem pelayanan yang dilaksanakan akan memberikan kepuasan publik.
Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna mengaku, keberadaan PTSP sangat diharapkan masyarakat yang manfaatnya berkaitan untuk mencari keadilan di PN Depok. “Hadirnya PTSP di PN Depok merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan visi Kota Depok yaitu Smart City (Kota Pintar),”ujarnya. (ltf/jan)