Menu

Mode Gelap

Hukum · 2 Jan 2018 13:13 WIB ·

Pulang Kerja, Karyawati Bank Swasta Diperkosa


					Pelaku saat ditangkap oleh aparat kepolisian resort jayapura kota. ( foto : riy ) Perbesar

Pelaku saat ditangkap oleh aparat kepolisian resort jayapura kota. ( foto : riy )

Jayapura, reportasenews.com – Kepolisian Resort Jayapura Kota, Papua Berhasil menangkap AA alias E (19) pelaku pencabulan terhadap karyawati salah satu bank yang beroperasi di Jayapura berinisial IL (24).

“AA dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap IL, Sabtu (30/12) di kawasan Dok V, Kota Jayapura,” kata Perwira Urusan (Paur) Humas Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra kepada Antara di Jayapura, Senin.

Iptu Yahya Rumra mengatakan dari keterangan korban (IL) peristiwa yang dialaminya terjadi sekitar pukul 23.30 WIT saat melintas di Jalan Lembah Bahari Dok V Yapis, Kelurahan Trikora, tiba-tiba pelaku menghadang dan meminta uang.

Korban sempat memberikan uang namun tiba tiba AA mendorong IL hingga terjatuh dari motor dan menyeret ke kali yang berada disekitar tempat kejadian perkara atau TKP dan memukul korban hingga pingsan.

Pelaku (AA) mencoba memperkosa namun tidak berhasil sehingga mencabuli korban yang masih pingsan kemudian mengambil berbagai barang berharga milik korban.

“Korban ditinggalkan di pinggir kali karena diduga sudah meninggal,” kata Iptu Rumra seraya menambahkan, setelah sadar korban meminta tolong.

Warga yang mendengar teriakan korban segera melaporkannya ke pos polisi dan segera mendatangi TKP untuk menolong korban.

Tersangka AA ditangkap dirumah keluarganya di kawasan Lembah Bahari dan saat ini sudah ditahan ditahan Polres Jayapura Kota dan akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 289 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun, kata Iptu Yahya Rumra.

Korban IL hingga kini masih dirawat di RSUD Dok II akibat luka yang dideritanya. (riy)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Trending di Hukum