PONTIANAK RN.COM -Sebanyak 48 pekerja asing ilegal asal Tiongkok, Kamis (15/9), mulai menjalani sidang tindak pidana ringan secara massal di Pengadilan Negeri Pontianak.
Sponsor atau pihak agen yang mendatangkan para pekerja asing, tidak nampak mendampingi para pekerja asing ilegal ini.
Kasubbag PPHTI Kanwil Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Ardian setiawan, mengatakan sidang massal ini dilakukan terhadap tenaga asing yang melanggar keimigrasian.
“Yang disidang berjumlah 45 pekerja asing sementara yang tiga memiliki surat kelengkapan dan dokumen keimigrasian sehingga langsung di deportasi ke negaranya,” kata Ardian setiawan di Gedung Pengadilan Negeri Pontianak.
Para pekerja asing asal Tiongkok ini hanya dikenakan Tindak Pidana Ringan dengan pelanggaran keimigrasian. Sesuai putusan pengadilan Negeri Pontianak, sebanyak 48 pekerja asing ini segera dipulangkan ke negaranya. (ds)