Situbondo,reportasenews.com – Puluhan sepeda motor berknalpot brong dan protolan, yang disita oleh petugas lantas Polres Situbondo. saat razia pada pergantian tahun 2018 lalu, hingga kini belum diambil oleh pemilikya.
Dari jumlah total sebanyak 111 sepeda motor protolan dan berknalpot brong yang disita petugas lantas Polres Situbondo, sebanyak 62 sepeda motor yang baru diambil oleh pemiliknya, sisanya sebanyak 49 sepeda motor masih belum diambil pemiliknya.
Bahkan, hingga kini, sebanyak 49 sepeda motor yang disita petugas lantas Polres Situbondo, menjelang pergantian tahun 2018 itu, masih di parkir di halaman samping Mapolres Situbondo.
Kasatlantas Polres Situbondo. AKP Himmawan Setiawan mengatakan, pihaknya meminta kepada para pemilik motor tersebut agar membawa STNK. Selain itu, para pemiliknya juga harus membawa knalpot standar dan roda stadar. “Jika ini tidak dipenuhi, motor tetap disita,”katanya.
Menurutnya, selain harus mengganti knalpot brong ke standar, dan mengganti roda kecil ke standar, namun karena saat disita dalam razia menjelang malam pergantian tahun, petugas memberikan sanksi tegas berupa sanksi tilang.
“Sehingga sebelum mengambil sepeda motornya yang disita oleh petugas, para pemilik motor brong dan protolan tersebut juga harus membawa bukti pembayaran denda tilang dari kejaksaan,”himbaunya.(fat)