Menu

Mode Gelap

Daerah · 11 Nov 2016 09:29 WIB ·

Pungli, Pejabat Bea Cukai Ditangkap di Panti Pijat


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

JAKARTA, REPORTASE-Bareskrim Polri menangkap seorang pejabat Bea Cukai Semarang ketika sedang berasyik masyuk di sebuah panti pijat, Jalan Mayjen Sutoyo, Semarang, Jawa Tengah, Kamis malam.

Tersangka JH ditangkap polisi karena dugaan memeras importir yang memasukkan barang via Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya menyebutkan, JH diketahui melakukan Pungli kepada para pengusaha EMKL yang mengurus dokumen impor.

Modus yang dilakukan adalah, importir yang mengurus dokumen impor diminta mentransfer uang sampai dengan Rp 50 juta ke rekening penampungan bank yang telah disediakan JH.

“JH merupakan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) pada Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” kata Agung dalam keterangan persnya. (pr/tat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tim Paslon Rio-Ulfi, Minta Warga Menghormati dan Menerima Hasil Rekapitulasi Pilkada Situbondo

5 Desember 2024 - 10:56 WIB

Hasil Rekapitulasi Pilkada Situbondo 2024, Paslon Rio-Ulfi Ungguli Petahana 51,75 Persen

4 Desember 2024 - 22:20 WIB

KPU Binjai Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

4 Desember 2024 - 20:40 WIB

GP Ansor : Penolakan Tito Polisi Dibawah Kemendagri Sebagai Langkah Tepat

4 Desember 2024 - 19:35 WIB

9 Pelaku Perusak Kotak Suara di Jambi Di bekuk Polisi

4 Desember 2024 - 18:57 WIB

Diprediksi 110,6 Juta Masyarakat lakukan Perjalanan Selama Libur Nataru

4 Desember 2024 - 17:57 WIB

Trending di Nasional