JAKARTA, REPORTASE-Bareskrim Polri menangkap seorang pejabat Bea Cukai Semarang ketika sedang berasyik masyuk di sebuah panti pijat, Jalan Mayjen Sutoyo, Semarang, Jawa Tengah, Kamis malam.
Tersangka JH ditangkap polisi karena dugaan memeras importir yang memasukkan barang via Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya menyebutkan, JH diketahui melakukan Pungli kepada para pengusaha EMKL yang mengurus dokumen impor.
Modus yang dilakukan adalah, importir yang mengurus dokumen impor diminta mentransfer uang sampai dengan Rp 50 juta ke rekening penampungan bank yang telah disediakan JH.
“JH merupakan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) pada Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” kata Agung dalam keterangan persnya. (pr/tat)