Brebes, reportasenews.com – Dua oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Brebes yang bertugas mengurus SIM Keliling terkena operasi tangkap tangan (OTT) Paminal  Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah.
Modus punglinya adalah melayani pembuatan SIM baru dengan tarif tertentu dan memungut biaya lebih untuk perpanjangan SIM tidak sesuai ketentuan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Saat dilakukan konfirmasi, Kamis (29/12), Kasatlantas Polres Brebes, AKP Arfan Sipayung membenarkan penangkapan terhadap kedua anggotanya. Namun Kasatlantas tidak tahu tentang sanksi yang akan diberikan kepada kedua anggotanya.
“Semua saya serahkan kepada Paminal Polda Jateng, nanti masalah sanksi dan hukuman Polda yang akan memberikan,” jelasnya.
Arfan mengaku bahwa sebelumnya sudah memperingatkan semua anggotanya untuk tidak meminta maupun melakukan pungli kepada masyarakat yang hendak mengurus SIM ataupun surat kendaraan.
“Kita tidak bisa melakukan pengawasan terhadap semua anggota satlantas, karena semua sudah ada tugasnya masing-masing. Maka dari itu saya hanya bisa mewanti-wanti saja untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun,” tegas Kasatlantas Polres Brebes, AKP Arfan Sipayung.
Menurut informasi, mereka ditangkap karena dengan jelas melakukan pungutan liar kepada sejumlah pemohon SIM saat berkeliling di kawasan Banjarharjo, Kabupaten Brebes pada Jum’at (23/12). Saat dilakukan penangkapan anggota satlantas tersebut, Paminal Polda Jateng juga mendapatkan barang bukti berupa uang sejumlah 2,2 juta.
Sedangkan kedua anggota yang terkena OTT oleh Paminal Polda Jateng sudah dikembalikan ke Polres Brebes dan menunggu sidang disiplin yang sedang diproses oleh Provos dan terancam sanksi kode etik. (RK)