Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Apr 2024 16:12 WIB ·

Pura-pura Pasang Kelambu, Bapak Cabuli Anak Kandung di Kubu Raya, Ibu Lapor Polisi


					Pura-pura Pasang Kelambu, Bapak Cabuli Anak Kandung di Kubu Raya, Ibu Lapor Polisi Perbesar

Tersangka RI, pelaku pencabulan terhadap putri kandung nya sendiri.

Kubu Raya, reportasenews.com – Ayah merupakan figur pelindung bagi keluarganya, namun berbanding terbalik terhadap RI (38) warga Kabupaten Kubu Raya ini tega mencabuli putri kandungnya sendiri. Bak petir menyambar di siang hari, saat ibu kandung korban mengetahui kejadian tersebut atas laporan anaknya. Tak terima perbuatan suaminya, sang istri pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.

Saat ini RI, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun sudah ditetapkan sebagai Tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Abdul Gani melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aitu Ade saat dikonfirmasi menceritakan, peristiwa biadab itu terjadi pada Sabtu (16/3/24) pukul 21.00 WIB, di rumah korban di Kabupaten Kubu Raya.

“Korban bersama temannya yang saat itu baru pulang dari pasar malam, selanjutnya korban dan temannya itu tidur di dalam kamar, sekira Pukul 24.00 Wib korban merasakan hal aneh di area vitalnya, korban pun terbangun, saat korban membuka matanya, bapak kandung korban sudah berada di atas badannya,”terang Ade, Rabu (24/4/2024).

“Korban pun berteriak, Tersangka pun sontak kaget langsung mengenakan celana nya dan berpura-pura memasang kelambu di kamar tidur anaknya, kemudian tersangka langsung keluar dari kamar korban. Selanjutnya pada hari Selasa (19/3/2024) korban menghubungi orang tuanya untuk melaporkan kejadian tragis tersebut kepada ibunya yang saat itu berada di Kecamatan Kubu,”ujar Ade.

“Mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya, tersangka pun ditangkap oleh Jatanras Polres Kubu Raya dirumahnya, selanjutnya dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit PPA Polres Kubu Raya,”ujarnya.

“Tersangka mengakui perbuatannya karena khilaf, atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(tim)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Indra Maulana Ditemukan Tewas Setelah Terjatuh dari Tongkang

3 Mei 2024 - 20:21 WIB

Konsumen Toyota Sebut Sistem Suspensi Innova Barunya Cacat Produksi dan Tidak Aman

3 Mei 2024 - 20:00 WIB

Bagikan Air Minum Saat Aksi Damai Buruh, Kapolres Situbondo Diserbu Emak-emak Minta Selfie

1 Mei 2024 - 21:13 WIB

Peringati Hari Buruh,  Massa Sarbumusi Situbondo Akan Lakukan Aksi Turun ke Jalan

1 Mei 2024 - 05:57 WIB

Dua Bacabup Situbondo, Mengambil Formulir Pendaftaran ke PDIP

30 April 2024 - 14:59 WIB

Duel Maut Dua Juru Parkir Pasar Jambi, Satu Tewas Ditikam Badik

30 April 2024 - 14:53 WIB

Trending di Daerah