Menu

Mode Gelap

Nasional · 22 Mar 2017 15:26 WIB ·

Purbalingga Lampaui Target Penerimaan Tax Amnesty


					Bupati Tasdi menerima bukti tanda telah melaporkan SPT P PPh Tahunan dari karyawan KPP Pratama Purbalingga. Perbesar

Bupati Tasdi menerima bukti tanda telah melaporkan SPT P PPh Tahunan dari karyawan KPP Pratama Purbalingga.

Purbalingga, reportasenews.com  –  Target penerimaan negara dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Purbalingga, terlampaui.

Sejak periode pertama hingga menjelang penutupan periode III pada 31 Maret 2017  penerimaan negara yang masuk sebesar Rp 36 miliar.

“Target kebijakan pengampunan pajak sejak tahap pertama bulan Juli 2016 lalu hingga tahap ketiga di wilayah KPPP Purbalingga Rp 30 miliar,” kata kepala KPPP Purbalingga, Siswanto disela-sela acara penyampaian SPT (Surat pemberitahuan) tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2016 oleh Bupati Purbalingga Tasdi, SH, MM, Rabu (22/3).

Dikatakan Siswanto, penerimaan tax amnesty pada tahap I bulan 1 Juli – 30 September 2016 sebesar 18,386 miliar, kemudian tahap II mulai 1 Oktober – 31 Desember 2016 sebesar Rp 10 miliar, dan tahap III  sebesar Rp 5 miliar.

“Kami optimis, penerimaan pengampunan pajak akan bertambah lagi karena masih ada sisa waktu hingga akhir bulan Maret ini,” tambah Siswanto.

Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang akan mengikuti tax amnesty, KPPP Purbalingga akan buka hingga malam hari, bahkan pada hari terakhir penutupan tax amnesty, KPPP akan tutup hingga pukul 24.00 WIB.

“Kami masih memberikan kesempatan kepada wajib pajak atau warga negara yang akan mengikuti program tax amnesty,” ujarnya lagi.

KPPP Purbalingga sebagai bagian dari Direktorat jenderal Pajak hingga Maret 2017 sudah mengumpulkan pajak Rp 70.105.340.403, atau 10,78 persen dari target.

Sementara itu Bupati Purbalingga, Tasdi usai melaporkan SPT PPh Tahunan tahun 2016 mengatakan, pihaknya menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan karena batas waktu pelaporan sudah semakin sempit yakni tanggal 31 Maret 2017.

“Pajak ini merupakan sumber penerimaan terbesar dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan belanja Negara), dan dana itu nantinya untuk membangun termasuk pembangunan di Purbalingga. Oleh karenanya, saya menghimbau kepada wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perpajakan,” himbau Bupati Tasdi. (Kus)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sufmi Dasco : Tidak Ada Pemotongan Gaji ke-13 ASN oleh Pemerintah

7 Februari 2025 - 20:55 WIB

Tol Kapuas 2 Kubu Raya Lumpuh berjam-jam Akibat Kendaraan Tak Layak dan Pengemudi Ceroboh Jadi Penyebabnya

7 Februari 2025 - 20:14 WIB

Polresta Pontianak Intensifkan Patroli Cegah Aksi Kejahatan Jalanan dan Tawuran Remaja

7 Februari 2025 - 20:09 WIB

Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Pendi Terkait Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan Jambi

7 Februari 2025 - 17:22 WIB

Christian Ricardo Diterkam Buaya di Sungai Simpang Aur, Pencarian Masih Berlangsung

7 Februari 2025 - 15:50 WIB

Pria Tewas Usai Melompat ke Sungai Saat Penggerebekan Judi di Kubu Raya

7 Februari 2025 - 10:32 WIB

Trending di Daerah