Menu

Mode Gelap

Nasional · 23 Jul 2024 15:28 WIB ·

PWI DKI Jakarta Desak DK PWI Gelar KLB


					wartawan anggota PWI DKI Jakarta, Selasa (23/7) siang, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PWI Pusat di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (foto; dok.RN) Perbesar

wartawan anggota PWI DKI Jakarta, Selasa (23/7) siang, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PWI Pusat di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (foto; dok.RN)

Jakarta, reportasenews.com – Desakan Kongres Luara Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) semakin menguat. Sekitar 60 wartawan anggota PWI DKI Jakarta, Selasa (23/7) siang, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PWI Pusat di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Dalam aksinya, PWI DKI Jakarta mendesak Dewan Kehormatan PWI Pusat untuk segera menggelar KLB, pasca pemberhentian Ketua PWI Pusat hasil Kongres PWI Bandung, Hendry Ch Bangun.

Kordinator aksi Edison Siahaan mengatakan, kemelut berkepanjangan yang terjadi di tubuh PWI Pusat, sudah semakin menggerus kepercayaan publik terhadap PWI sebagai organisasi kewartawanan tertua di Indonesia.

“Pertikaian (di PWI Pusat) yang bgitu panjang dan tidak menemukan solusi. Yang muncul hanyalah gugat menggugat lapor melapor, membuat kita semakin gak nyaman sebagai insan pers. Karena itu kita melihat bahwa hanya KLB satu-satunya solusi yang membuat situasi ini menjadi kondusif. Apapun hasil KLB itu nantinya, sebagai anggota PWI kita harus terima,” ujar Edison.

Peserta unjuk rasa Ronni Kusuma menambahkan, persoalan yang terjadi di tubuh organisasi PWI harus diselesaikan melalui ketentuan organisasi dan kelengkapan organisasi.

Dikatakan Ronni, Dewan Kehormatan (DK) PWI telah diberikan kewenangan oleh PD PRT PWI untuk menjatuhkan sangsi yang memiliki kekuatan tetap.

“Jadi apa yang sudah ditetapkan dan diputuskan Dewan Kehormatan sebaiknya dijalankan,”

Ronni meminta agar Ketua Bidang Organisasi PWI segera menunjuk pelaksana tugas (PLT) Ketua PWI Pusat pengganti Hendry Ch Bangun yang telah diberhentikan oleh DK PWI sesuai Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2023.

Dalam surat keputusannya, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo mengungkapkan sejumlaha alasan pemberhentia  Hendry Ch Bangun. Menurut Sasongko, Hendry sekaku Ketua PWI Pusat telah menyalahgunakan jabatannya.

” Dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI,” kata Sasongko.

Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang diperluas dengan menyalahi aturan. Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi dan profesi, di antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Dewan Kehormatan PWI menyebut, pelanggaran terhadap aturan organisasi itu dilakukan Hendry secara berulang-ulang. “Ketua umum seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai konstitusi organisasi,” ucapnya.

Sebelum memutuskan memberhentikan Hendry Ch Bangun, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi berupa peringatan keras pada 11 Juli 2024. Peringatan itu ditujukan supaya Hendry mencabut keputusan perombakan pengurus PWI Pusat, yang menyangkut pengurus Dewan Kehormatan.

Menyusul peringatan itu, Hendry tetap tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024. Adapun pasca-keluar Surat Keputusan pemberhentian terhadap Hendry, Dewan Kehormatan PWI memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk menggelar rapat pleno pengurus pusat. Rapat pleno itu beragendakan penunjukkan pelaksana tugas untuk menyiapkan kongres luar biasa.

Sementara itu, Hendry Ch Bangun mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang mengeluarkan surat pemberhentian kepada dirinya karena dianggap ilegal dan tidak sah, serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menilai DK PWI telah bertindak melampaui kewenangannya. Dia mengatakan bahwa keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK.

“Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo,” kata Hendry di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa 16 Juli 2024 lalu.(tan)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Depok Ungkap Belasan Kasus Curanmor 

23 Januari 2025 - 05:28 WIB

Bau Busuk Skandal BLBI di Bank Indonesia

23 Januari 2025 - 01:02 WIB

Dirjen PSDKP KKP, Pung: 2623 Petugas Gabungan Solid Bongkar Pagar Laut

22 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bakamla RI Gelar Latihan dengan Coast Guard Jepang 

22 Januari 2025 - 13:57 WIB

KPK Periksa Kembali Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu 

22 Januari 2025 - 13:28 WIB

Cacat Prosedural, Menteri ATR/BPN Batalkan Status  SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

22 Januari 2025 - 13:07 WIB

Trending di Nasional