Site icon Reportase News

Rabu dan Kamis Ini Diperiksa, Polresta Depok Belum Tentukan Penahan Nur Mahmudi Ismail

Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto . (foto:ltf)

Depok,reportasenews.com  – Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Harry Prihanto yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka yang merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar akan kembali diperiksa pihak kepolisian.
Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengungkapkan pemeriksaan direncanakan pada Rabu (5/9/2018) dan Kamis (6/9/2018).
“Dijadwalkan Minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap keduanya. Ada yang Rabu juga ada yang Kamis. Tentunya kami akan menunggu apakah pemanggilan yang sudah dilayangkan kepada bersangkutan dipenuhi atau tidak,” kata Didik di Mapolresta Depok, Senin (3/9/2018).
Terkait apakah akan langsung menahan Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, Didik enggan menyebut secara pasti.
“Yanh jelas penyidik sudah melakukan langkah-langkahnya. Saat ini kami telah memanggil keduanya. Kita lihat nanti apakah keduanya memenuhi panggilan tersebut atau tidak,” ucapnya.
Perlu diketahui, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran diduga menggunakan APBD Kota Depok 2015 untuk pengadaan lahan pelebaran Jalan Nangka. (jan/ltf)
Exit mobile version