Menu

Mode Gelap

Hukum · 24 Okt 2017 21:16 WIB ·

Raja Begal Pasuruan Tersungkur Ditembak Petugas


					Tersangka raja begal yang mengerang kesakitan usai dilumpuhkan dengan timah panas polisi. (foto : abd)
Perbesar

Tersangka raja begal yang mengerang kesakitan usai dilumpuhkan dengan timah panas polisi. (foto : abd)

Pasuruan, reportasenews.com – M Mukhlison (28) asal Desa Kedungbanger, Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berhasil ditangkap di Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Senin (23/10) petang.

Polisi menangkap tersangka setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar. Tersangka merupakan penjahat yang tak punya belas kasih pada para korbannya. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pasuruan.

Tersangka yang dikenal raja tega ketika merampas motor korbannya ini, saat ditangkap melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Namun polisi yang sudah mengepung lokasi DPO selama satu tahun tersebut, tak mau kehilangan. Pelaku yang kerap berbuat sadis itu, akhirnya dihadiahi timah panas mengenai kaki kiri, hingga tersangka tersungkur ke tanah.

Tentu saja tersangka yang diduga kebal peluru ini meraung kesakitan. Saat itu juga, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan. “Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO ini setelah banyaknya laporan dari korban yang masuk. Dengan melakukan pengembangan kasus, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap, “ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Tinton Yudha Riambodo, Selasa (24/10).

Terkait aksi tersangka bersama komplotannya, polisi terus melakukan pengembangan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut. Dari penyelidikan aksi yang dilakukan Mukhlison ini, terjadi di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di wilayah timur Kabupaten Pasuruan. “Salah satu korbannya yakni Egi Erzagian, mengaku dibegal motornya oleh komplotan pelaku di jalan Umbulan, Kecamatan Winongan,” ungkapnya.

Korban yang berasal dari Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat ini, dihadang empat pelaku, salah satunya sebagai eksekutor adalah Mukhlison. Para pelaku berhasil merampas sepeda motor dan handphone milik korban pada tanggal 12 Oktober 2016 lalu. Dari pengakuan tersangka, sepeda motor milik korban di jual ke salah satu temanya yang berinisial RM masih dalam DPO yang berada di Desa Sapulante, Pasrepan.

Sedangkan handphone dijualnya ke Jayadi, yang sudah tertangkap. Dari tangan tersangka ini, polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor, HP dan senjata tajam berupa pedang yang digunakan saat beraksi. Polres juga mengimbau pada masyarakat untuk selalu melapor bila mengalami kejadian begal. Sebab dari 12 kejadian di TKP yang berbeda, hanya beberapa korban yang melapor ke polsek terdekat.

“Dari hasil pengembangan, kami sudah mengantongi identitas tiga pelaku lainnya. Ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO Polres Pasuruan. Saat ini kami sedang melakukan pengejaran. Dari penyelidikan, tersangka ini melakukan aksinya di 12 lokasi. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 365 KUHP, ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (abd)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional