Site icon Reportase News

Rakyat Tagih Janji Prabowo

Presiden RI Prabowo Subianto saat peresmian Groundbreaking Ekosistem Industri Baterai Kendaraan Listrik Terintegrasi di Karawang, Jawa Barat, Minggu (29/6). (foto. ist)

Jakarta, Reportasenews – Presiden RI Prabowo Subianto kembali mengingatkan ke seluruh jajaran menteri di kabinetnya agar bekerja dengan sungguh-sungguh mengabdi kepada rakyat Indonesia. Hal ini disampaikan Prabowo saat peresmian Groundbreaking Ekosistem Industri Baterai Kendaraan Listrik Terintegrasi di Karawang, Jawa Barat, Minggu (29/6).

Presiden menyebut rakyat Indonesia menaruh harapan besar kepada pemerintah untuk membawa kemajuan bagi Indonesia. Ini bukan kali pertama Prabowo memberikan peringatan keras terhadap jajaran menteri untuk bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh.

Sebelumnya Prabowo juga telah mewanti-wanti dan menyerukan perlawanan terhadap perilaku korup. Selain meminta masyarakat turut mengawasi kelakuan para pejabat yang bekerja di pemerintahannya,
masyarakat jangan takut untuk melaporkan seluruh bentuk penyelewengan para pejabat atau pemimpin yang terjadi di sekeliling mereka.

“Kalau ada bukti, segera siarkan, jangan mau terima penyelewengan jangan mau terima pejabat yang berbuat sekehendak dirinya. Yang melanggar UU yang melanggar UUD akan kita tindak akan kita singkirkan dengan tidak ragu-ragi,” janji Prabowo.

Komitmen dan janji Presiden Prabowo merupakan harapan dari seluruh rakyat Indonesia yang sedang mencari keadilan. Salah satunya seperti yang dialami Andri Tedjadharma sebagai pemohon uji materi atas Perpu 49 PUPN di Mahkamah Kontitusi karena merasa hak konstitusinya telah dilanggar.

Pemohon merupakan salah satu pemegang saham Bank centris Internasional, dimana harta pribadi dan keluargamya telah disita oleh PUPN dan satgas BLBI padahal aset tersebut tidak pernah dijaminkan ke pihak manapun. Sementara aset yang jelas-jelas telah diserahkan sebagai jaminam justru digelapkan.

“Dalam perjanjian jual beli dengan Bank Indonesia, Bank Centris telah menyerahkan promes nasabah senilai 490 miliar dan jaminan lahan 452 ha ke BI, namun Bank Indonesia tidak mencairkan uangnya ke rekening Bank Centris Internasional tapi ke rekening Centris International Bank jenis individual yang ada di BI. Kami telah ditipu dan sekarang harta pribadi dirampas, ini perbuatan yang sangat keji”, keluh Andri.

Sementara Maruarar Siahaan  dalam keterangannya sebagai Ahli di persidangan Mahkamah Konstitusi menerangkan bahwa kepastian hukum adalah kepastian yang adil. Ia menekankan atas perkara konkret yang dihadapi Pemohon.

“Sudah jelas kok dikatakan menuurut audit otentik BPK  yang dijadikan bukti di persidangan Perkara Nomor 350 di Pengadilan Negari Jakarta Selatan bahwa bukan bank pemohon yang menerima uang itu tapi bank lain yang ada di bank indonesia. Menurut saya ini justru ada pencurian atau korupsi kalau itu pejabat negara, tapi kenapa  tidak ada tanggapan dari pihak pemerintah dalam hal ini PUPN. Ini menjadi masalah besar, karena kepastian hukum adalah kepastian yang adil”, ungkap Maruarar.

Mantan Hakim Konstitusi periode 2003-2008 ini juga serius mempertanyakan adanya dua nomor rekening dengan nama Bank Centris di Bank Indonesia satu bahasa inggris Centris International Bank dan satu lagi bahasa Indonesia Bank Centris Internasional. Kenapa tidak ada yang menindak.

“Bagaimana anda akan membiarkan ini, semua pura-pura tidak tau, termasuk PUPN. Kalau ada orang bisa mengambil uang di Bank Indonesia artinya  di lembaga-lembaga negara yang penting ini juga harus diperhatikan. Kalau benar sekarang pemerintah ingin memberantas pencurian uang negara itu gampang dilihat siapa yang melakukan di Bank Indonesia pada saat itu”, tegasnya.

Maruarar juga heran dengan kontradiktif adanya Putusan MA yang dijadikan dasar PUPN menyita aset pribadi pemohon di satu sisi, sementara di sisi lain ada surat resmi MA mengatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN yang diajukan melalui Kejaksaan Agung. Anehnya lagi karena lama terbit putasannya hampir 20 tahun, PUPN kemudian menagih dari 800 miliar menjadi 4,5 triliun.

“ Jadi saya tidak mengerti apa kepastian hukum yang adil di sini. Kenapa kita tidak pernah membahas kronologis munculnya putusan MA yang dijadikan dasar PUPN. Persoalannya sekarang apakah kita serius akan menegakakan hukum yang berkeadilan atau justru kita ikut mendukung pencurian di negara ini? Saya menjadi ragu bagaimana program Presiden Prabowo yang mengatakan akan mengejar koruptor sampai antartika”, tutup Maruarar menagih janji Presiden Prabowo.(dik)

Exit mobile version