Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Agu 2018 21:56 WIB ·

Raperda  APBD Tahun 2017 Disahkan, DPRD  Soroti Piutang Macet Rp.3,1 miliar


					Suasana rapat paripurna di Kantor  DPRD Kabupaten Situbondo. (foto:fat) Perbesar

Suasana rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Situbondo. (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Meski sempat menyoroti tentang hibah tanah kepada PGRI Situbondo, akhirnya DPRD Kabupaten Situbondo mengesahkan Perda pertanggungjawaban APBD tahun 2017 telah disahkan, melalui rapat paripurna di Kantor  DPRD Kabupaten Situbondo,  Rabu (8/8/2018).

Meski  DPRD Kabupaten Situbondo sudah  mengesahkan  Raperda Tahun 2017, namun  ada beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti Pemkab Situbondo. Salah satunya, tentang piutang tidak tertagih yang terus meningkat setiap tahunnya.

Diperoleh keterangan, berdasarkan rekomendasi badan anggaran (banggar) terhadap pertanggungjawaban APBD tahun 2017, piutang macet sebesar Rp.24 miliar. Meningkat sebesar Rp.3,1 miliar jika dibandingkan dengan tahun 2016 lalu.

Wakil Ketua DPRD, Zeiniye mengatakan, dari jumlah itu, terbesar dari piutang pajak bumi dan bangunan (PBB). Piutang PBB tercatat Rp.23 miliar. “Ini yang perlu disikapi secara serius. Kita tidak bisa bayangkan jika terus meningkat,” ujarnya.

Zeiniye  menegaskan, banggar sudah meminta penjelasan ke Badan Pengelolaan Kekayaan Dan Aset Daerah (BPKAD) Situbondo terkait masalah ini. Masalahnya, ternyata ada kendala dalam updeting data.

Politisi PPP itu menerangkan, untuk kepenetingan updeting data, harus dilakukan penganggaran. Dalam setahun, keuangan yang digunakan mencapai Rp.1 miliar. “Ternyata, hanya bisa menyelesaikan pendaataan untuk dua kelurahan saja.  Artinya, begitu tinggi cost untuk melakukan updeting data,” terang Zeiniye.

Karena itu, Zeinye berharap, perlu ada solusi konkret terkait masalah. Misalnya, dengan tidak harus menganggarkan di APBD. “Karena mengeluarkan uang Rp.1 miliar untuk dua kelurahan. Tidak sebanding dengan uang yang masuk,” terangnya.

Selain itu, Zeiniye juga mengusulkan agar pola penagihan pajak diperbaiki. Misalnya, ada adareward bagi desa yang melakukan pembayaran pajak tepat waktu. Sebaliknya, diberlakukanpunsihment bagi desa yang tidak melakukan pembayaran. “Perlu diatur, rewardnya apa,punishmentnya apa,” harapnya.

Selain menyoal peningkatan piutang, banggar juga menyoroti data analisis kemiskinan partisipatif (AKP). Zeiniye menerangkan, meski sebagai rujukan dalam mengeluarkan surat pernyataan miskin (SPM), belum sepenuhnya valid. Buktinya, masih ada masyarakat miskin yang tidak masuk AKP.

“Kita tidak tahu kesalahannya dimana. Tetapi hal ini perlu dievaluasi. Termasuk perbupnya (peraturan bupati). Harapan kita, masyarakat miskin benar-benar mendapatkan pelayanan kesehatan maksimal,” katanya.

Ada banyak Rekomendasi banggar terhadap perda pertanggungjawaban APBD tahun 2017. Semuanya harus ditindaklanjuti pemerintah.  “Karena menjadi acuan menyusun APBD perubahan,” pungkasnya.(fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Memotret Ketulusan Ibu Pariyem Demi Terangnya Negeri Pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2025 - 19:07 WIB

Wisata Religi Pengajian Taqwa di Kampung Maghfirah

29 April 2025 - 20:48 WIB

Hari Kartini, Srikandi PLN Bangun Personal Branding Melalui Personal Colour Analysis

29 April 2025 - 19:21 WIB

Begini Kisah Personel Siaga PLN, Menjaga Sistem Transmisi Tetap Aman pada Lebaran 2025

10 April 2025 - 15:22 WIB

Puluhan Balon Udara di Langit Wonosobo Terbang Meriah Bersama Pasokan Listrik PLN yang Andal

10 April 2025 - 14:58 WIB

Trending di Daerah