SINGKAWANG RN.COM – Kejaksaan Negeri Singkawang memusnahkan ratusan bagian tubuh satwa langka dilindungi yang dijual bebas di sebuah toko souvernir dan oleh-oleh khas kerajinan tangan Kalimantan, Jumat (16/9).
“Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam dan hewan, ini telah sesuai dengan keputusan tetap atau inkracht dari Pengadilan Negeri Singkawang,” kata Kepala BKSDA Kalbar, Ir. Sustyo Iriono, kepada reportasenews.com.
Sedangkan tersangka Lim Tek Meng alias Ameng, pemilik toko souvernir dinyatakan telah terbukti secara sah melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya alam dan ekosistemnya.
“Saudara Ameng terbukti melakukan tindak pidana. Tanpa izin menyimpan dan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi dengan pidana penjara 9 bulan 10 hari dan denda sebesar Rp. 50 juta,” sebut Sustyo.
Menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Singkawang ini, BKSDA Kalimantan Barat akan memusnahkan barang bukti berupa bagian tubuh satwa langka yang disita seperti tempurung penyu, sisik trenggiling, kuku beruang, tengkorak orangutan, paruh burung enggang gading, tanduk rusa, dan lainnya.
“Pemusnahan dengan cara dibakar,” tutup Sustyo. (ds)