Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Mei 2017 23:05 WIB ·

Ratusan Bangunan Liar di Depok Dibongkar Satpol PP


					Satpol PP Kota Depok bongkar ratusan bangunan liar. (foto: ltf) Perbesar

Satpol PP Kota Depok bongkar ratusan bangunan liar. (foto: ltf)

Depok, reportasenews.com – Ratusan bangunan liar yang berada diatas jalur pipa gas di Jalan Raya Juanda, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, dibongkar paksa petugas satuan polisi pamong praja (satpol PP), Selasa (9/5).

Keberadaan bangunan tersebut selain liar juga sangat membahayakan karena bisa menimbulkan kebakaran. Bangunan yang terdiri dari rumah makan, penjual tanaman hias, serta sejumlah warung pun dibongkar guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan.

Sejumlah pendiri bangunan liar ini pasrah, tidak ada dari mereka yang melakukan perlawanan mesti telah menerima surat peringatan, namun pemilik bangunan liar mengaku pasrah lantaran tidak tahu harus pindah kemana untuk berdagang.

”Sudah ada surat peringatan, sudah sepuluh tahun saya berjualan, inikan tanaman ratusan pohon kemudian kalo saya pindah mau ke mana? Saya nggak punya alternatif. Kalau ini tanamannya mau digusur kita ya pasrah aja,” ujar Nasudin, pedagang tanaman hias.

Menurut Kabid Penertiban Satpol PP Depok, Diki Erwin, bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara dan merupakan bangunan liar karena tak akan dikeluarkan izin mendirikan bangunan di lokasi tersebut.

Pasalnya di sepanjang jalur ini merupakan jalur pipa gas yang bisa menimbulkan kebakaran dan ledakan jika ada bangunan atau aktivitas di atasnya.

“ini bongkaran bangunan liar atau bangli yang berdiri di atas tanah negara terutama bangunan yang dibawahnya ada saluran pipa gas. Sangat berbahaya karna dari Pertamina kita ketahui secara spesifikasi peta gas dan sejauh itu telah diberikan pengumuman bahwa di dalam tanah ini ada saluran pipa gas,” ujar Diki Erwin.

Total bangunan yang dieksekusi sebanyak seratus sebelas bangunan semi permanen. Keberadaan mereka melanggar dua perda yakni perda nomor 14 tahun 2012 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perda tentang Bangunan yakni perda nomor 2 tahun 2006. (ltf)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Begini Kisah Personel Siaga PLN, Menjaga Sistem Transmisi Tetap Aman pada Lebaran 2025

10 April 2025 - 15:22 WIB

Puluhan Balon Udara di Langit Wonosobo Terbang Meriah Bersama Pasokan Listrik PLN yang Andal

10 April 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Jawa Barat Apresiasi Langkah Cepat PLN Tangani Kelistrikan Pasca Bencana Banjir Bekasi dan Longsor Sukabumi

3 April 2025 - 12:09 WIB

Trending di Daerah