Depok, reportasenews.com – Ratusan bangunan liar yang berada diatas jalur pipa gas di Jalan Raya Juanda, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, dibongkar paksa petugas satuan polisi pamong praja (satpol PP), Selasa (9/5).
Keberadaan bangunan tersebut selain liar juga sangat membahayakan karena bisa menimbulkan kebakaran. Bangunan yang terdiri dari rumah makan, penjual tanaman hias, serta sejumlah warung pun dibongkar guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan.
Sejumlah pendiri bangunan liar ini pasrah, tidak ada dari mereka yang melakukan perlawanan mesti telah menerima surat peringatan, namun pemilik bangunan liar mengaku pasrah lantaran tidak tahu harus pindah kemana untuk berdagang.
”Sudah ada surat peringatan, sudah sepuluh tahun saya berjualan, inikan tanaman ratusan pohon kemudian kalo saya pindah mau ke mana? Saya nggak punya alternatif. Kalau ini tanamannya mau digusur kita ya pasrah aja,” ujar Nasudin, pedagang tanaman hias.
Menurut Kabid Penertiban Satpol PP Depok, Diki Erwin, bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara dan merupakan bangunan liar karena tak akan dikeluarkan izin mendirikan bangunan di lokasi tersebut.
Pasalnya di sepanjang jalur ini merupakan jalur pipa gas yang bisa menimbulkan kebakaran dan ledakan jika ada bangunan atau aktivitas di atasnya.
“ini bongkaran bangunan liar atau bangli yang berdiri di atas tanah negara terutama bangunan yang dibawahnya ada saluran pipa gas. Sangat berbahaya karna dari Pertamina kita ketahui secara spesifikasi peta gas dan sejauh itu telah diberikan pengumuman bahwa di dalam tanah ini ada saluran pipa gas,” ujar Diki Erwin.
Total bangunan yang dieksekusi sebanyak seratus sebelas bangunan semi permanen. Keberadaan mereka melanggar dua perda yakni perda nomor 14 tahun 2012 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perda tentang Bangunan yakni perda nomor 2 tahun 2006. (ltf)