Jakarta, reportasenews.com – Ratusan buruh PT Pelindo I Belawan yang sudah menggelar aksi jalan kaki dari Kota Medan hendak menuju Jakarta akan berenang massal menyeberangi Selat Sunda demi ke Istana Negara untuk bertemu Presiden Jokowi.
Para buruh yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejatera Indonesia (PK SBSI) Kopkarpel UPTK Belawan-Pelindo I dari Federasi Industri, Kesehatan, Energi dan Pertambangan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FIKEP SBSI) Medan itu telah 30 hari lebih menggelar aksi jalan kaki atau long march sejak Jumat 20 Januari 2017, dan sudah tiba di penyeberangan Bakauheni, Lampung.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI) Prof Dr Muchtar Pakpahan, SH, MA menyampaikan, pilihan melakukan long march hingga 2000-an kilometer sepanjang Pulau Sumatera dan memasuki Pulau Jawa dilakukan para buruh untuk menuntut hak-hak dasar mereka yang hendak dipecat dari PT Pelindo I Medan.
“Kami sudah sampaikan, kalau boleh jangan aksi jalan kaki, dan kalau boleh
jangan berenang melewati Selat Sunda. Jangan sampai mati atau malah diterkam ikan hiu. Namun, menurut mereka, sekali mati sama saja mati, meskipun mati di tengah laut, sama saja dengan mati karena dipecat dan tidak dihargai sebagai buruh yang bekerja di PT Pelindo. Apalagi yang mau kita katakan kalau begitu,” tutur Muchtar Pakpahan, saat menggelar Konperensi Pers, di Kantor DPP SBSI, Gedung Biru Jalan Tanah Tinggi II, Johar Baru, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (21/2).
Dijelaskan Muchtar, memang persoalan buruh di PT Pelindo I itu sudah satu tahun lebih digantung, tanpa penyelesaian yang sehat. Bahkan, kata dia, sejumlah proses mediasi dan komunikasi sudah dilakukan ke berbagai pihak, termasuk ke Presiden Jokowi agar sekiranya persoalan yang dihadapi buruh ini bisa mendapat perhatian dan diselesaikan dengan beradab.
Akan tetapi, dari sejumlah surat dan pertemuan dengan para petinggi di Negara ini, seperti dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Sekretariat Negara, dan Kementerian BUMN, tidak ada solusi yang adil. Bahkan para pejabat itu cuek kepada persoalan buruh.
“Tidak ada solusi, ya buruh tetap lanjut menuntut keadilan bagi buruh,” ujarnya.
Untuk koordinasi aksi berenang lewati Selat Sunda, lanjut Muchtar, pihak koordinator lapangan aksi sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan aparat keamanan dan juga pihak syahbandar di penyeberangan Bakauheni-Merak.
“Setibanya di Merak nanti, buruh PT Pelindo I akan bergabung dengan buruh PT Pelindo II, Pelindo II dan Pelindo IV yang memiliki nasib yang sama. Dan diperlakukan tidak adil. Lalu akan bersama-sama menuju Istana Negara. Semoga Presiden mau mendengarkan,” tuturnya.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi yang sudah dilakukan berkali-kali di Medan, Sumatera Utara. Sekjen DPP SBSI Andi Naja FP Paraga menjelaskan, aksi yang dilakukan buruh itu, bukan tanpa alasan. Pada tanggal 2 Januari 2017, PK SBSI Kopkarpel UTPK Belawan-Pelindo I yang tergabung dalam FIKEP SBSI melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pusat PT Pelindo I, di Jalan Krakatau Ujung, Medan, Sumatera Utara.
Aksi ini merupakan respon atas tindakan Kopkarpel UTPK Belawan-Pelindo I dan PT Pelindo I yang secara tiba-tiba meminta semua buruh Kopkarpel untuk menandatangani perjanjian kerja baru dengan perusahaan outsourcing lain bila masih ingin bekerja.
Untuk buruh yang menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing baru, maka masa kerja selama ini dihilangkan dan kembali menjadi 0 tahun. Sedangkan untuk buruh yang tidak mau menandatangani, maka dianggap tidak lagi bekerja untuk PT Pelindo I di UTPK Belawan.
“Hal ini bertentangan dengan hasil perundingan yang dilakukan di tahun 2016, dimana saat itu disepakati penyelesaian semua hak buruh (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, kekurangan upah dan lembur) serta akan melanjutkan perundingan terkait status buruh,” ujar Andi Naja.
Sebelum melaksanakan aksi, bahkan selama aksi beberapa upaya perundingan telah dilakukan namun gagal mencapai kesepakatan, karena pihak PT Pelindo I tidak mau hadir. PT Pelindo I menganggap hal ini merupakan permasalahan Kopkarpel dan tidak berhubungan dengan PT Pelindo I.
Namun karena buruh yang melakukan aksi disalurkan oleh Kopkarpel untuk melakukan pekerjaan inti di pelabuhan peti kemas PT Pelindo I, dan Kopkarpel sendiri bukanlah perusahaan outsourcing yang memenuhi ketentuan peraturan, maka menurut ketentuan undang-undang buruh Kopkarpel secara otomatis menjadi buruh PT Pelindo I.
Tindakan PT Pelindo I merupakan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan, terutama setelah dikuatkan oleh rekomendasi Panitia Kerja Outsourcing Komisi 9 DPR RI tanggal 25 Oktober 2013, yang disepakati oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja.
Rekomendasi tersebut meminta kepada semua BUMN untuk menghapuskan segala bentuk kerja outsourcing di dalam BUMN, dan bahkan meminta Kementerian BUMN untuk mengganti semua direksi BUMN yang menolak melaksanakannya.
Pada hari aksi mogok kerja ke-7 tanggal 9 Januari 2017, perwakilan SBSI diminta untuk bertemu dengan Kapolres Belawan di kantor Polres Belawan.
Dalam pertemuan tersebut, SBSI yang diwakili oleh Nicholas Sutrisman (Ketua Korwil SBSI Sumatera Utara), Arsula Gultom (Konsolidasi Korwil SBSI Sumatera Utara), dan Johannes Dartha Pakpahan (Staff DPP SBSI bidang Program dan Konsolidasi) menyampaikan tuntutan buruh yaitu; bayarkan semua kekurangan upah buruh sejak tahun 2012 sampai dengan 2015 sesuai kesepakatan tahun 2016; bayarkan semua kekurangan upah lembur buruh tahun 2016.
Terkait status agar buruh diangkat menjadi buruh tetap PT Pelindo I sesuai ketentuan, karena bidang pekerjaannya merupakan inti produksi, masa kerjanya telah lebih dari 3 tahun, dan Kopkarpel bukan merupakan badan usaha resmi yang memilik ijin melakukan pelaksanaan outsourcing, atau, bila PT Pelindo I tidak mau melaksanakan ketentuan undang-undang secara otomatis, tetap pekerjakan buruh melalui Kopkarpel sambil menunggu keputusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), namun diminta perjanjian tertulis bahwa semua pihak akan mentaati apapun hasil keputusan pengadilan.
“Hasil dari pertemuan tersebut adalah Kapolres bersedia menjadi mediator dan akan menyampaikan tuntutan buruh kepada SBSI; SBSI sepakat untuk melanjutkan aksi namun khusus hari itu yakni tanggal 10 Januari 2017, tidak akan dilakukan di depan kantor pusat PT Pelindo I,” jelas dia.
Namun langkah yang diambil oleh Kapolres Belawan tersebut juga tidak membawa hasil, karena PT Pelindo I tetap tidak merasa bertanggungjawab atas aksi buruh. Bahkan beberapa perundingan lain yang dicoba dengan bantuan DPRD Medan dan DPRD Sumatera Utara juga tidak membawa hasil.
Karena arogansi PT Pelindo I yang merasa di atas hukum (tidak mau menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum), maka PK SBSI Kopkarpel UTPK Belawan di PT Pelindo I, merasa satu-satunya langkah adalah mengadukan hal ini secara langsung ke Kementerian BUMN dan Presiden Republik Indonesia di Istana Presiden Jokowi.
Maka pada tanggal 20 Januari 2017, PK SBSI Kopkarpel UTPK Belawan di PT Pelindo I yakni sebanyak 132 orang yang tersisa, bersama dengan 4 orang pengurus DPC FIKEP SBSI dan seorang Pengurus Korwil SBSI Sumatera Utara melakukan aksi longmarch dari Kota Medan menuju Kota Jakarta.
“Titik keberangkatan dimulai dari depan Kantor Pusat PT Pelindo I di Jalan Krakatau Ujung Nomor 100, Medan, Sumatera Utara, dan akan berakhir di depan Istana Merdeka, Jakarta,” ujarnya.(Isa)