Kepala Kantor ATR/BPN Kota Kupang, Eksam Sodak.
Kupang, Reportasenews.com –
Sebanyak 700an bidang tanah milik pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur belum disertifikasi oleh Kantor Agraria Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Kupang.
“Jumlah lahan pemkot Kupang yang belum disertifikasi mencapai 700an bidang tanah,” kata Kepala ATR/BPN Kota Kupang, Eksam Sodak, Senin (25/9).
Hal tersebut disampaikan Eksam terkait dengan pensertifikasian lahan milik pemerintah, selain sertfikasi lahan milik perorangan atau masyarakat di ibu kota Provinsi NTT itu.
Menurut Eksam pihak ATR/BPN Kota Kupang mengupayakan sejumlah lahan milik Pemkot Kupang itu bisa disertifikasi secepatnya sehingga tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat.
“Kita upayakan melalui kerja sama dengan pemerintah sehingga bisa kita sertifikasi lahan milik pemerintah,” ujar dia.
Selain lahan milik pemerintah Kota Kupang, pihaknya juga masih dalam proses untuk pensertifikasian 200an bidang tanah milik pemerintah provinsi NTT di wilayah ibu kota NTT itu.
“Tadi dua sudah diserahkan yakni salah satunya yang diserahkan secara simbolis yakni RS Mben Boi, kurang lebih 3,5 hektare dari keseluruhan 21 hektare,” jelas Eksam.
Dia menambahkan saat ini berdasarkan catatan dari ATR/BPN Kota Kupang potensi luas lahan yang disertifikasi di Kota Kupang mencapai 125 ribu bidang dan yang sudah disertifikasi mencapai 106 ribu lebih.
“Sisa yang belum disertifikasi diupayakan untuk segera disertifikasi. Salah satunya melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL),” kata Eksam.
Eksam menjelaskan bahwa PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Menurutnya sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.
Oleh karena itu dia mengimbau kepada masyarakat agar dengan adanya kemudahan yang sudah diterapkan oleh ATR/BPN Kota Kupang, masyarakat bisa langsung ke kantor tersebut.
“Imbauan kami agar masyarakat dapat gunakan cara-cara pro aktif dengan menyiapkan alas hak secepatnya, kemudian juga urus sendiri sertifikatnya karena sudah ada kemudahan dengan tuujuh layanan prioritas untuk percepatan,” tambah Eksam. (eba)