Jayapura,reprotasenews.com – Anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Jayapura Kota berhasil menggagalkan penyeludupan Ratusan Pil Paracetamol, Cafaein, Corisoprodol (PCC) dan Somadril melalui salah satu jasa pengiriman barang di Kota Jayapura, Selasa (10/10).
Barang Bukti yang diamankan Anggota Sat Narkoba Polres Jayapura Kota yakni 100 butir Pil Paracetamol, Cafaein, Corisoprodol (PCC) serta 250 Butir pil Somadril serta satu buah celana Jeans dan satu pack Popok anak yang di kemas didalam karton berukuran kecil dimana modus tersebut dilakukan guna mengelabui petugas.
Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Tianto menuturkan ratusan butir obat terlarang yang berhasil digagalkan tersebut kiriman dari salah satu pelaku yang berada di Sulawesi Selatan kepada Pelaku yang berada di Jayapura.
“Kiriman ini dari Makassar untuk pelaku yang berada di Kota Jayapura, namun setelah mengetahui adanya peket pengiriman obat terlarang kami melakukan penyidikan untuk menangkap pelaku, namun sampai saat ini pelaku belum kami ketahui, anggota kami melakukan penyemaran untuk mengantarkan pengiriman kepada alamat tujuan namun sampai disana tidak ada yang mengakui, selain itu juga nama yang dia cantumkan tidak sesuai dengan alamtnya,” ujarnya.
Tianto menambahkan pelaku sampai saat ini masih dalam penyidikan oleh tim penyidik Satuan Reserse Narkotika Polres Jayapura Kota. “Kemungkinan pelaku sudah mengetahui gerak-gerik anggota kami sehingga tidak mengambil barang tersebut di jasa pengiriman, namun saat ini kami lakukan upaya jemput bola dengan mengantarkan paket tersebut alamat diduga palsu, kami akan tetap lakukan penyidikan untuk menangkap pelaku,”tegasnya.
Sejauh ini pihaknya masih terus berupaya membangun komunikasi dan kerja sama dengan pihak kurir jasa pengiriman yang ada di Kota Jayapura. (riy)