Menu

Mode Gelap

News Feed · 15 Jun 2020 16:30 WIB ·

Ratusan Ribu Kasus Diproses Selama Masa Pandemi COVID-19


					Brigjen Pol. Darmawan Sutawijaya. (Ist) Perbesar

Brigjen Pol. Darmawan Sutawijaya. (Ist)

Jakarta, reportasenews.com – Wakil I Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTTPC19) Brigjen Pol. Darmawan Sutawijaya mengatakan pihaknya telah melakukan penegakan hukum terhadap ratusan ribu kasus selama pandemi COVID-19.

GTTPC19 memang tidak hanya melakukan pengendalian penyebaran COVID-19 atau penanganan dampak ekonomi, sosial, dan budaya. Penanganan juga dilakukan dalam pengamanan dan penegakan hukum pada masa pandemi.

Langkah-langkah tersebut dilakukan di bawah koordinasi dari Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum GTTPC19. Pembentukan subbidang tersebut dipayungi dengan Keputusan Ketua GTTPC19 Nomor 20 Tahun 2020, tertanggal 22 Mei 2020.

Brigjen Pol. Darmawan Sutawijaya mengatakan pihaknya bekerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga di pusat dan daerah. Di tingkat pusat, subbidang ini menjalin kerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Tenaga Kerja, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, TNI dan Polri.

“Kami ini tugasnya memberikan dukungan dan pendampingan upaya percepatan, pencegahan, penanganan dan pemulihan di daerah, khususnya kepada lembaga atau badan termasuk gugus tugas daerah,” kata Darmawan saat berdialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Darmawan menambahkan, selama tiga bulan beroperasi, pihaknya telah melakukan banyak upaya pengamanan dan penindakan hukum. Dia mencontohkan saat pemerintah menganjurkan warga untuk tidak mudik, tetapi pada kenyataan banyak warga yang melakukannya.

“Dengan mobil-mobil pribadi, dengan rute-rute atau jalur tikus,” jelas Darmawan terkait mudik.

Selama pelaksanaan pembatasan sosial, gugus tugas telah membuat pos checkpoint, khususnya di wilayah DKI Jakarta dengan jumlah 524. Sedangkan pos di luar DKI Jakarta, sebanyak 2.374 pos di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Selama operasi di lapangan, pihaknya menemui para pemudik dengan berbagai alasan. Dia mengatakan penindakan dilakukan, seperti angkutan travel sebanyak 637 kendaraan. Sedangkan perintah putar balik kendaraan mencapai 109.479 unit, baik roda dua, empat dan enam selama tiga bulan ini.

Terkait dengan penindakan umum, Darmawan mengatakan bahwa tindak pidana umum telah melakukan penyelidikan lebih dari 75.000 kasus, sedangkan untuk tindak pidana ekonomi lebih dari 150.000 kasus.

“Penjualan sembako dan alat kesehatan 160.000 kasus,” ujarnya.

Di samping itu, pihaknya juga menangani berita-berita hoaks yang beredar di tengah pandemi. Berita hoaks yang berhasil diidentifikasi mencapai  137.829 kasus dan telah dilakukan penyelidikan Satuan Siber Polri sebanyak 130.680 kasus.

Pihak kepolisian telah menaham 17 tersangka dan saat ini sedang memproses 87 orang. Ini untuk kasus hoaks.

Jumlah kasus di atas merupakan akumulasi hasil pengamanan dan penindakan hukum selama tiga bulan di seluruh Indonesia di masa pandemi COVID-19.

Langkah-langkah selama ini merupakan hasil penegakan hukum dengan melakukan koordinasi antara pusat dan daerah. (RLS)

Komentar

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Trending di Hukum