Tanjungpinang, reportasenews.com – Sebanyak 310 TKI Bermasalah yang terdiri dari 188 pria, 116 wanita dan dan 6 anak-anak, dideportasi menggunakan kapal MV Telaga Expres sampai di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Rabu (15/3) pukul 15.30 WIB.
Ratusan TKI itu dikawal tim Satgas TKI B yang dipimpin korlap Kuswari, Pegawai Dinsosnaker Kota Tanjungpinang.
310 TKI B dan anak-anak ini langsung dibawa ke Penampungan RPTC Jalan Sungai Timun Km 14 Tanjungpinang menggunakan angkutan kota Pacitan Indah sebanyak 21 unit yang dikawal satu unit mobil patroli milik Dishub Kota Tanjungpinang.
Suparno TKI asal Jember menceritakan, dia di deportasi karena masa kerja sudah habis. Sebelum di tolak balik (dideportasi) mereka harus menjalankan masa tahanan 1 tahun di Malaysia, ” ujarnya.
TKI lainnya Asnah( 40) yang sedang mengendong anaknya mengatakan, dia deportasi karena izin kerja tak ada dan mengunakan paspor pelancong.
” Kami berangkat dari Madura mengunakan paspor pelancong, kemarin masuk dari Batam”, katanya.
310 TKI Bermasalah ini rencana dipulangkan ke kampung masing-masing menunggu pemberangkatan kapal Pelni tujuan Jakarta. (adji)