Tanjungpinang,reportasenews.com – Sebanyak 310 orang TKI Bermasalah dideportasi Pemerintah Malaysia ke Tanjungpinang. Para TKI yang bermasalah itu terdiri dari pria 188 orang, Perampuan 116 orang dan Anak-anak 6 orang itu, dideportasi menggunakan kapal MV. Telaga Expres sampai diPelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Rabu (15/3) pukul 15.30 WIB.
Ratusan TKI itu dikawal tim Satgas TKI B yang dipimpin oleh korlap Kuswari, Pegawai Dinsosnaker Kota Tanjungpinang. 310 TKI B dan anak-anak ini langsung dibawa ke Penampungan RPTC Jln Sungai Timun Km 14 Tanjungpinang menggunakan angkot pacitan indah sebanyak 21 unit yang dikawal 1 unit mobil patroli milik Dishub Kota Tanjungpinang.
Suparno TKI asal Jember menceritakan, dia di deportasi karena masa kerja sudah habis. Sebelum di tolak balik (dideportasi) mereka harus menjalankan masa tahanan 1 tahun diMalaysia.”singkatnya.
Begitu juga dikatakan Asnah( 40) yang sedang mengendong anaknya. Dia dibalikin ke Indonesia karena izin kerja tak ada dan mengunakan paspor pelancong.
” Kami berangkat dari Madura mengunakan paspor pelancong bang, kemarin masuk dari Batam”, kata wanita itu.
310 TKI Bermasalah ini rencana dipulangkan ke kampung masing-masing menunggu pemberangkatan kapal Pelni tujuan Jakarta. (adji)