PROBOLINGGO, REPORTASE – Untuk mengantisipasi peredaran narkoba yang kian marak di Kabupaten Probolinggo, Polres Probolinggo merazia para penghuni rumah tahanan (rutan) kelas II B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (23/11).
Alhasil, dalam razia tersebut petugas yang menggeledah satu persatu narapida di sel tahanan rutan, petugas menemukan satu bungkus plastik pil dextro, di tahanan blok 1A yang bernama Hosnan (26), warga Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan.
Pil dektro yang berjumlah 15 butir, 8 diantaranya sudah dikonsumsi oleh Hosnan. Barang itu didapat sesama penghuni rutan bernama Abdullah (30), warga Desa Matekan, Kecamatan Besuk, Kabupaten setempat.
Menurut Mohammad Kafi, Kepala Rutan Kraksaan, dari hasil pengamatannya selama ini, selain diperoleh dari sesama penghuni rutan, pil narkoba tersebut juga diduga didapat dari luar rutan.
“Bisa-bisa pil itu lemparan dari orang luar yang dilempar melalui pagar rutan, sehingga lepas dari pantuan petugas di rutan. Mdan kemungkinan dilakukan pada malam hari,â€jelas Kafi, usai razia dilakukan.
Sementara dikatakan AKP Suherly Sanjaya, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, adanya barang haram tersebut disinyalir diperoleh saat adanya sidang dengan memanfaatkan kelengahan dari para petugas sipir. Bahkan tidak menutup kemungkinan  masuknya barang haram tersebut ada keterlibatan oknum sipir rutan.
“Hosnan ini saat ini menjalani proses sidang dalam tindak perkara pelanggaran pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, belum tuntutan. Kami akan kejar pemasoknya, dari mana ia mendapatkan barang itu dan bagaimana barang itu bisa masuk ke rutan,â€tegas Herly.
Kedepan, adanya penemuan pil dektro ini akan dilakukan pengawasan dan penjagaan lebih ketat. Sebagai bentuk  salah satu kerjasama kami untuk menertibkan warga rutan.(dic)