Situbondo, Reportasenew.com – Petugas gabungan Sabhara dan Intelkam Polres Situbondo, berhasil mengamankan sebanyak 131 botol minuman keras (miras) berbagai merk dari salah satu toko jamu di Jalan Diponegoro, Situbondo, Rabu (11/3/2020).
Miras yang disita diantaranya 77 botol bir merk singaraja, 24 botol anggur merah, 17 botol bir prost, dan sebanyak delapan botol anggur putih dan sebanyak lima botol kecil merk mix max blue.
Untuk proses tindak pidana ringan petugas langsung mengamankan ratusan botol miras dan melakukan pendataan terhadap Linda selaku pemilik toko jamu, yang kedapatan menjual miras.
Terungkapnya toko jamu menjual miras bermula dari informasi warga kepada petugas yang sedang melakukan patroli.
Kasat Sabhara Polres Situbondo AKP Muhammad Hasanudin SH mengatakan, setelah mendapat pengaduan masyarakat, langsung menuju ke lokasi kejadian.
”Hasilnya, petugas gabungan yang melakukan penggeledahan, mereka berhasil mengamankan barang bukti 131 botol miras,” kata AKP Muhammad Hasanudin, Rabu (11/3/2020).
Selanjutnya barang bukti ratusan botol miras tersebut langsung diamankan di Mapolres Situbondo sebagai barang bukti, sedangkan penjual atau pemilik toko jamu tersebut akan dikenakan sanksi berupa Tipiring.
”Kami akan rutin melakukan razia miras, karena miras mulai marak di Kota Situbondo,” pungkasnya.(fat)
