Menu

Mode Gelap

Hukum · 10 Des 2016 07:40 WIB ·

Residivis LP Cipinang Dibekuk Polisi Karena Jual Permen Narkoba


					Barang bukti permen narkoba yang berhasil diamanakan polisi Perbesar

Barang bukti permen narkoba yang berhasil diamanakan polisi

Jakarta, reportasenews.com – Polisi menangkap 2 orang pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang berinisial HW (39) dan MA (26). Dari tangan keduanya, polisi menemukan 18 gram sabu siap edar, dengan modus membungkusnya dalam kemasan permen mint.

Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap HW di Grogol, Jakarta Barat pada Kamis (8 /12) lalu.

“Kami melakukan pengeledahan badan (HW), kami menemukan 8 gram sabu yang dibungkus plastik transparan, 8 butir riklona, 5 butir diazepam dan 3 buah handphone,” ujar Vivick di hadapan sejumlah wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (9/12).

Setelah menangkap HW, polisi melakukan pengembangan, dan menangkap MA di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Kamis (8/12), pukul 21.00 WIB.

“Setelah pengeledahan kami berhasil mengamankan 10 gram sabu siap edar yang dikemas dalam bungkus permen mint. Setiap bungkus beratnya berbeda tergantung warna kemasan. Tersangka menjual 1 paket seberat 1 gram senilai Rp 1,4 juta. Kita juga menyita uang sebesar Rp 2 juta hasil penjualan narkotika jenis sabu,” kata Vivick.

Vivick mengatakan, kedua pelaku tersebut merupakan pemain lama dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan mereka mendapat suplai narkoba dari Lapas Cipinang.

“Tersangka mengaku menyuplai berasal dari LP Cipinang dan orang yang dihubungi juga sudah dibebaskan 4 bulan yang lalu. Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Vivick.

Polisi juga akan mengirim petugas ke Lapas Cipinang untuk mengklarifikasi pengakuan kedua pengedar tersebut. “Kami akan kirim surat ke lapas terkait, untuk di-recheck orang yang dimaksud masih di situ apa tidak,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dan pasal 132 KHUP ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Tam)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Beda Pilihan Politik di Pilkada, Seorang Guru SDN Dimutasi ke Daerah Terpencil di Situbondo

5 Desember 2024 - 19:45 WIB

BNN Tidak akan Tolerir Oknum Penegak Hukum yang Terlibat Peredaran Narkoba, Semua Harus Ditindak Tegas

5 Desember 2024 - 19:38 WIB

KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi

5 Desember 2024 - 17:23 WIB

Polri Tangkap Ribuan Pelaku Narkoba dan Amankan Barang Bukti Senilai Rp2,88 Triliun Selama Satu Bulan

5 Desember 2024 - 17:07 WIB

Tim Paslon Rio-Ulfi, Minta Warga Menghormati dan Menerima Hasil Rekapitulasi Pilkada Situbondo

5 Desember 2024 - 10:56 WIB

Hasil Rekapitulasi Pilkada Situbondo 2024, Paslon Rio-Ulfi Ungguli Petahana 51,75 Persen

4 Desember 2024 - 22:20 WIB

Trending di Daerah