Menu

Mode Gelap

Hukum · 2 Okt 2017 18:42 WIB ·

Residivis Spesialis Bobol Toko Dilumpuhkan Petugas Saat Beraksi


					Tersangka bersama barang bukti pencurian di Mapolres Blitar (foto : yos) Perbesar

Tersangka bersama barang bukti pencurian di Mapolres Blitar (foto : yos)

Blitar, reportasenews.com – Pelaku pencurian puluhan hp di sebuah konter,  di Jalan Bromo Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku adalah Suprianto alias Kancil,(39), warga Desa Sragi RT 01/03 kecamatan Talun, kabupaten Blitar. Residivis kasus pencurian ini,  juga dihadiahi timah panas di kaki kananya, karena melawan saat diamankan petugas.

Di depan petugas, tersangka mengaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku  menjalankan seorang diri, dengan modus sebagai pengemis dan pemulung yang membawa sepeda gayung, untuk menggambar sasaran pencurian.

“Saya nyamar pengemis,  setelah saya lihat situasi dengan sepeda, malamnya saya beraksi mencuri, dengan alat linggis dan tali, ” ujar Kancil sambil meringis kesakitan menahan luka tembak dikaki kananya.

Hasil pencurian di toko hp milik Daud Prasetya, warga Desa dan Kecamatan kesamben Kabupaten Blitar ini,  belum sempat dijual pelaku.

“saya belum sempat jual,  keburu ketangkap sehari kemudian, “aku kancil pelan.

Sementara, Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, yang dikonfirmasi  wartawan mengatakan, penangkapan pelaku setelah polisi mempelajari CCTV yang berada di konter. Dari rekaman yang memperlihatjan wajah pelaku,  polisi berhasil meringkus pelaku di rumahnya, dan mengamankan sejumlah barang bukti pencurian.

“Pelaku berhasil kita tangkap dan kita tembak karena berusaha melawan petugas,  penangkapan pelaku ini setelah kita berhasil mengidentifikasi dari rekaman cctv konter saat pelaku beraksi, ” papar Kapolres kepada wartawan di sela rilis di mapolres blitar senin (02/10).

Slamet menambahkan,  hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah melakukan aksinya di 5 TKP.  Barang bukti yang berhasil diamankan berupa beberapa hp dengan berbagai merk, laptop, uang tunai dan alat yang digunakan untuk mencuri.

“pelaku kita jerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, “pungkas slamet waloya.(yos)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

Trending di Ekonomi