Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Mei 2017 12:08 WIB ·

Resmikan Gedung Satpas Pembuatan SIM, Kapolda Banten Apresiasi Polresta Tangerang


					Kapolda Banten Brigjen Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo Resmikan Gedung Satpas Pembuatan SIM, Tangerang Selasa (23/5).  (Selly) 
Perbesar

Kapolda Banten Brigjen Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo Resmikan Gedung Satpas Pembuatan SIM, Tangerang Selasa (23/5). (Selly)

Tangerang,reportasenews.com – Sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada peserta uji SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan Satpas (Satuan Pelaksana Administrasi SIM), Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang bekerja sama dengan ParamoundLand meresmikan Gedung Satpas Pembantu Rajeg 1348 yang diresmikan langsung oleh Kapolda Banten Brigjen Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Selasa (23/5)

“Dengan diresmikannya Satpas Pembantu Rajeg 1348 Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang yang berlokasi di Jalan Raya Rajeg Pasar Kemis No. 53 Desa Mekar Sari Kecamatan Rajeg Kab. Tangerang, mulai hari ini secara resmi melayani penerbitan SIM A dan SIM C serta perpanjangan SIM A dan SIM C termasuk SIM yang hilang/rusak. Pembuatan ataupun perpanjangan SIM ini juga dilaksanakan secara online terpadu,” katanya.

Sementara itu Kapolresta Tangerang Kombespol Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa gedung Satpas Pembantu Rajeg 1348 Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang ini dibuat dengan menggunakan One Gate System yaitu sistem satu pintu sehingga peserta uji SIM merasa nyaman dalam melaksanakan setiap tahapan dalam proses penerbitan SIM.

“Fasilitas yang ada pada Satpas Pembantu Rajeg 1348 Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang ini sendiri sudah dilengkapi dengan ruang pemeriksaan kesehatan, loket foto, ruang uji teori serta lapangan uji praktek seperti yang terdapat pada Satpas SIM di Mapolres Kota Tangerang,” jelasnya. “Fungsi Lalu Lintas Polri adalah fungsi teknis kepolisian bidang lalu lintas dan kegiatan

Registrasi dan Identifikasi memegang peranan penting dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas dalam masyarakat. Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, terampil menggunakan kendaraan baik mobil dan sepeda motor serta memahami peraturan lalu lintas salah satunya adalah peraturan yang terdapat pada Pasal 77 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan”, tegasnya.

Kehadiran Gedung Satpas Pembantu Rajeg 1348 Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang ini diharapkan dapat meningkatkan, pelayanan Sat Lantas Polres Kota Tangerang kepada masyarakat khususnya dalam hal penerbitan Surat Izin Mengemudi yang kini telah terintegrasi secara; nasional sehingga memudahkan pada saat pengurusan SIM. (Sly)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Direktur CBA Kembali Desak Kejagung Usut Kerjasama PT KAI Logistik dengan PT SLS

19 Juni 2025 - 12:28 WIB

Keterangan Hinca Panjaitan di Sidang MK Merubah Fungsi DPR dari Wakil Rakyat Menjadi Wakil Pemerintah

19 Juni 2025 - 10:11 WIB

CBA Desak Bareskrim Panggil Direksi PT Artajasa Terkait Kasus Bank DKI

13 Juni 2025 - 19:44 WIB

Takdir Tuhan, Vishwashkumar Ramesh Satu-satunya Penumpang Selamat dalam Tragedi Air India

13 Juni 2025 - 19:09 WIB

Uji Materi Perpu 49 PUPN, Jimly Asshiddiqie : Pendapat Ahli Sudah Didengar Tunggu Saja Putusan MK

13 Juni 2025 - 11:36 WIB

Relawan PLN Gandeng Stakeholder, Wujudkan Program Zero Waste, untuk Hentikan Polusi Plastik dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

12 Juni 2025 - 17:13 WIB

Trending di Daerah