BATAM, REPORTASE — Sebanyak 1.300 ekor burung  import yang di selundupkan dari Negeri Jiran Malaysia berhasil diamankan Ditpol Air  Polda Kepri di Pelabuhan Tikus Batu Besar Kecamatan Nongsa Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Penyelundupan hewan unggas secara ilegal dari Malaysia menuju batam itu berupa burung murai batu dan kacer. Diduda penyeleundupan satwa ini sudah lama dan dilakukan oleh jaringan internasional hewan antar negara.
Pengungkapan kasus penyelundupan satwa liar ini berawal ketika Direktorat Polisi Perairan Polda Kepri mencurigai salah satu speedboat yang sedang  melakukan aktivitas bongkar muat secara ilegal di pelabuhan tikus batu besar kecamatan nongsa  Kota Batam.
“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memasukan beberapa ekor burung kedalam keranjang. lalu untuk mengelabui petugas, keranjang yang berisi burung tersebut dimasukan kedalam tas,†ungkap Brigjen Sam Budi Gusdian Kapolda Kepri kepada RN.
Penangkapan dilakukan saat burung burung selundupan  tersebut dipindahkan dari speedbood ke minibus, namun saat penyergapan pelaku berhasil kabur.
Kini aparat kepolisian masih mengejar pelaku penyelundupan satwa liar ini. sedangkan  barang bukti burung sementara dititipkan di balai karantina Batam Center. (Supit)