Ketapang, reportasenews.com – Ribuan ikan ditemukan mati terapung di permukaan aliran Sungai Jejak, Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Temuan ikan mati oleh warga ini diketahui setelah warga menelusuri sungai dengan sampan dan menemukan ratusan bahkan ribuan ikan mati dan sebagian besar mulai membusuk.
Sejak ditemukan pada 24 Januari 2021 itu dan telah berlangsung sepekan ini, warga mulai kuatir menggunakan air untuk mandi dan mencuci apalagi mengkonsumsi air karena kuatir ancaman racun berbahaya yang terkandung di air sungai Jekak.
Warga menduga ikan-ikan tersebut mati lantaran diduga air sungai telah tercemar limbah berbahaya berupa sianida.
Diketahui tak jauh dari hulu Sungai Jejak, ada sebuah perusahaan tambang emas, PT. Serinding Sumber Makmur (SSM) dibdesa Petai Patah Kacangan, Sandai.
Perusahaan tersebut diketahui warga, menggunakan sianida sebagai pengganti merkuri dalam proses ekstraksi emas.Letak kolam limbah perusahaan ini hanya berjarak sekitar 300 meter dari bantaran Sungai Jekak.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait banyaknya ikan ikan mati di Sungai Jejak, diduga ini diakibatkan kebocoran limbah dari PT. SSM, dan telah kami telusuri dan meninjau ke lapangan, ada indikasi kebocoran limbah dari arah Sungai Betang ke anak sungai yang berada dekat dengan lokasi tambang PT. SSM. Banyak kemungkinan yang membuat terjadinya kebocoran limbah,” ungkap Kepala Dusun Sungai Rusa, Desa Muara Jekak, Ardiansyah.
“Ikan mati kami temukan sejak tanggal 24 Januari dan tanggal 25 Januari, bukan ratusan ikan tapi ribuan ikan. Bahkan selain ikan ada juga satwa lainnya seperti biawak dan labi labi juga mati. Kaget dan kuatir yang menyebabkan ikan itu mati, resah apa penyebab ikan mati. Perkiraan kami air sungai tercemar kemungkinan dari sini,” tambah Anggota BPD Desa Muara Jekak, Ahmad Joyo.
Menanggapi hal ini dan telah menimbulkan dampak bagi warga desa Muara Jekak, Komisi II DPRD Ketapang didampingi Dinas Perumahan Rakyat kawasan Pemukiman dan Lingkungan hidup (Perkim LH) Ketapang meninjau langsung lokasi dugaan pencemaran limbah hingga ke wilayah pertambangan milik perusahaan ini.
“Dengan tercemarnya sungai Jejak dari racun Sianida, ini diduga jadi kami akan secepatnya membawa sampel air di lab, untuk membuktikan ini air sungai tercemar atau tidak.Untuk kami kepada perusahaan ada perhatian sosial bagi warga sekitar perusahaan,” tegas Ketua Komisi II DPRD Ketapang, Uti Royden Top.
“Kami melakukan kunjungan ke lapangan, tujuannya mengumpulkan data data dilapangan, selanjutnya data ini akan kami bawa ke rapat kerja nanti. Jika ternyata PT.SSM ini melanggar peraturan yang berlaku, kita akan merekomendasikan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Misalnya jarak darat antara limbah penampung dengan sungai. Posisi kami netral. Tidak memihak perusahaan dan masyarakat, kami menjalankan prosedur yang diamanahkan UU,” tambah Anggota DPRD Ketapang, Paulus Tan.
“Untuk pembuktian terkait sampel air memang sulit dilakukan, karena kejadiannya beberapa hari yang lalu, tapi untuk sampel ikan yang mati, mungkin bisa dilakukan dikirim ke instansi lainnya, apakah dugaan keracunan atau kehabisan nafas atau gimana? Minimal kita fasilitasi adanya, apakah ada pencemaran terhadap sungai,” jelas Kasi P2LH Dinas Perkim LH Ketapang, Iwan Agian.
Sementara, pihak PT. SSM membantah kolam limbah perusahaannya bocor, meski mengakui adanya ikan yang mati terapung di sungai Betang dan sungai Jekak.
“Untuk sementara sekarang ini belum ada proses, karena yang disana untuk belum ada. Kita belum ada limbah sama sekali, semua air dalam sirkuit. Dari garis level air masih menengah ke bawah, kolam limbah belum ada yang terisi karena belum ada air berlebih dalam sirkuit kita. Kalau kedepan ini menjadi tampungan sirkuit, karena kita membutuhkan air untuk sirkuit kita, kita akan sedot Kembali. Kalau jebol sungai, karena sudah terdetoksifiksi itu aman, karena air bersih,” terang Superintendent Proscessing PT. SSM, Marthen Donald.
PT. SSM merupakan perusahaan pertambangan emas yang tidak mendapat izin IUP dari pemerintah provinsi Kalimantan Barat sejak 2015 dan berakhir 2035 dengan luas areal 5.978 hektar. (das)
