Situbondo,reportasenews.com – Ribuan santri Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo gagal menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur Tahun 2018, Rabu (27/6/2018).
Namun, gagalnya ribuan santri Ponpes Sukorejo tidak menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pilgub Jatim Tahun 2018. Itu terjadi lantaran kembali para santri ke ponpes hanya berselang tiga hari dari pelaksanaan Pilgub Jatim. Sebab, paska liburan lebaran para santri Ponpes Sukorejo wajib kembali ke pondok Minggu (24/6) lalu.
Diperoleh keterangan, tercatat sekitar 6.997 santri asal Jawa Timur yang menggunakan hak pilihnya, namun para santri tersebut tidak tercantum dalam DPT di TPS sekitar lingkungan Ponpes Sukorejo, Situbondo.
Sehingga, karena tidak terdaftar dalam DPT dilingkungan Ponpes, sebagian para santri yang terlambat kembali ke ponpes, dengan alasan menunggu selesainya memberikan hak suara di daerahnya masing-masing.
“Santri yang terdaftar di TPS Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah hanya 168 orang. Padahal santri dari Jawa Timur yang memiliki hak pilih berjumlah 6.997. Rinciannya, 2.477 santri putra dan 4.520 santri putri. Ini belum santri yang berasal dari luar Jawa Timur,” kata Pengasuh Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo, KHR A Azaim Ibrahimy, Rabu (27/6).
Menurutnya, dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2018 ini, Ponpes Sukorejo mengalami problematika yang serius, antara menjaga tradisi dalam menyelenggarakan pendidikan yang kondisif, dengan mempersilahkan santrinya menggunakan hak pilihnya. Sebab, di sini terdapat kewajiban santri dalam melaksanakan pendidikan pesantren dan haknya sebagai warga negara.
“Sebenarnya kami sudah memprediksi hal tersebut. Karena itu, sejak Januari 2018, kami telah beberapa kali mengadakan koordinasi dengan beberapa pihak terkait. Baik KPU Situbondo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, DPRD, dan lain-lain. Salah satu hasilnya, supaya mengusulkan ke KPU RI dan terdapat surat pindah datang untuk santri,” ujar KH Ahmad Azaim Ibrahimy.
Bahkan, pihak Ponpes Sukorejo sudah mengajukan langsung ke KPU RI terkait hasil koordinasi tersebut. Namun sayangnya, hanya jawaban secara lisan yang didapatkan. Sehingga tidak dapat direalisasikan oleh KPUD Situbondo. Begitu juga dengan surat pindah datang, mengalami problematika di lapangan. Sebab surat pindah datang tersebut berakibat terhapusnya nama santri dari Kartu Keluarganya (KK).
“Ini berdampak terhadap penerima dana bantuan sosial, asuransi, keluarga PNS/ASN, dan lain-lain. Dengan begitu, banyak walisantri yang keberatan atau kesulitan dalam mengurus surat pindah datang,”beber Kiai Azaim.
Kiai Azaim menegaskan, agar kasus serupa tidak terulang pada Pemilu mendatang, pihak Ponpes Sukorejo meminta kepada KPU Situbondo, agar memberi kesempatan kepada para santri agar bisa menggunakan hak pilihnya di TPS dekat lingkungan pondok pesantren, tempat para santri belajar.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo, Marwoto menegaskan, untuk menggunakan hak suaranya bagi pemilih yang terdaftar di DPT luar Kota, sebenarnya bisa dilakukan melalui pengurusan formulir medel A-5, sehingga pemilih asal luar kota yang ada di Situbondo tidak perlu melakukan pengurusan surat pindah.
“Jadi sebenarnya formulir A-5 itu tidak hanya bsa dimanfaatkan oleh santri saja, tetapi semua masyarakat yang masuk dalam DPT di kota asalnya, hanya saja itu tidak bisa diurus secara mendadak, karena juga menyangkut kesiapan KPU menyediakan TPS dan kertas suara,” terang Marwoto.
Marwoto menegaskan, untuk meneyelesaikan masalah tersebut, sebetulnya KPU Situbondo telah berkoordinasi dan memberikan pemahaman terhadap pihak pesantren terkait pengurusan formulir A-5 tersebut. Bahkan, KPU juga membenarkan jika ada 8 ribuan lebih santri di Ponpes Sukorejo, yang memang tidak bisa menggunakan hak suaranya karena memang tidak mengurusi formulir A-5.
“Kami juga sudah berbicara dengan pihak pesantren, bahkan saat KPU datang langsung ke Ponpes dan melakukan pendataan, ternyata tidak hanya enam ribuan santri, melainkan ada delapan ribuan santri yang tidak bisa menggunakan hak suaranya di Pilgub Jatim,”puungkasnya.(fat)
