Jakarta, reportasenews.com- Rizieq Syihab ditetapkan sebagai buronan oleh Polda Metro Jaya dengan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pornografi. Penetapan Rizieq masuk dalam DPO dilakukan sejak hari Rabu ini.
” Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO ya. DPO hari ini sudah menerbitkan DPO,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Saat ini penyidik tengah melakukan rapat untuk membahas mengenai langkah-langkah hukum yang diambil selanjutnya. Rapat ini pun digelar untuk menentukan adanya pencabutan paspor atau tidak.
Argo pun menegaskan penyidik memasukkan nama Rizieq ke dalam DPO telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada. Semua tahapan telah dilalui oleh penyidik sehingga akhirnya menetapkan Rizieq sebagai DPO.
“Kemarin sudah disampaikan, penyidik setelah mengeluarkan penangkapan, penyidik melakukan lidik ke rumahnya yang bersangkutan apakah ada atu tidak? Setelah itu baru ke imigrasi menanyakan kapan yang bersangkutan keluar dari Indonesia kemudian kapan masuk ke Indonesia. Ternyata 26 April ke luar negeri sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu, makanya penyidik kemarin membuat dafar pencarian orang. Tahapannya sudah dilalui semua,” tegasnya.
Informasi terakhir, Rizieg masih di Arab Saudi. (tat)