Menu

Mode Gelap

Hukum · 31 Mei 2017 16:13 WIB ·

Rizieg Shihab Dinyatakan Sebagai Buronan DPO Polda Metro Jaya


					Tokoh FPI, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai buronan Polda Metro Jaya. Perbesar

Tokoh FPI, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai buronan Polda Metro Jaya.

Jakarta, reportasenews.com- Rizieq Syihab ditetapkan sebagai buronan oleh Polda Metro Jaya dengan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) dalam  kasus dugaan pornografi. Penetapan Rizieq masuk dalam DPO dilakukan sejak hari Rabu ini.

” Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO ya. DPO hari ini sudah menerbitkan DPO,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Saat ini penyidik tengah melakukan rapat untuk membahas mengenai langkah-langkah hukum yang diambil selanjutnya. Rapat ini pun digelar untuk menentukan adanya pencabutan paspor atau tidak.

Argo pun menegaskan penyidik memasukkan nama Rizieq ke dalam DPO telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada. Semua tahapan telah dilalui oleh penyidik sehingga akhirnya menetapkan Rizieq sebagai DPO.

“Kemarin sudah disampaikan, penyidik setelah mengeluarkan penangkapan, penyidik melakukan lidik ke rumahnya yang bersangkutan apakah ada atu tidak? Setelah itu baru ke imigrasi menanyakan kapan yang bersangkutan keluar dari Indonesia kemudian kapan masuk ke Indonesia. Ternyata 26 April ke luar negeri sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu, makanya penyidik kemarin membuat dafar pencarian orang. Tahapannya sudah dilalui semua,” tegasnya.

Informasi terakhir, Rizieg masih di Arab Saudi. (tat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Direktur CBA Kembali Desak Kejagung Usut Kerjasama PT KAI Logistik dengan PT SLS

19 Juni 2025 - 12:28 WIB

Keterangan Hinca Panjaitan di Sidang MK Merubah Fungsi DPR dari Wakil Rakyat Menjadi Wakil Pemerintah

19 Juni 2025 - 10:11 WIB

CBA Desak Bareskrim Panggil Direksi PT Artajasa Terkait Kasus Bank DKI

13 Juni 2025 - 19:44 WIB

Takdir Tuhan, Vishwashkumar Ramesh Satu-satunya Penumpang Selamat dalam Tragedi Air India

13 Juni 2025 - 19:09 WIB

Uji Materi Perpu 49 PUPN, Jimly Asshiddiqie : Pendapat Ahli Sudah Didengar Tunggu Saja Putusan MK

13 Juni 2025 - 11:36 WIB

Presiden Prabowo Naikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

12 Juni 2025 - 17:05 WIB

Trending di Nasional