Blitar, reportasenews.com-Tim Koordinasi Pemerintah Daerah Kota Blitar, yang menggelar operasi pita cukai selama periode Januari hingga Februari 2017, menemukan rokok kadaluarsa yang masih dijual para pedagang di Kota Blitar.
Menurut Kepala Bidang Perindustrian dan pengawasan Perdagangan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar, Agus Sulistyorini atau biasa disapa Rini, bahwa penjual rokok kadaluarsa adalah para pedagang kios kecil.
“Kebanyakan para pedagang, tidak tahu kalau rokok yang mereka jual adalah rokok yang sudah kadaluarsa,” terang Rini, kepada wartawan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar, Jalan Jawa Kota Blitar, Selasa siang (28/02).
Rini menambahkan, para pedagang beralasan, mereka tetap menjual rokok kedaluarsa karena sepinya pembeli serta tak ingin mengalami kerugian. Inilah yang membuat rokok kadaluarsa masih terjual bebas di kios kios kecil pinggir jalan. Pihaknya langsung mengamankan, temuan rokok yang telah kadaluarsa ini.
“Rokok kadaluarsa yang ditemukan langsung kita sita, sedangkan pedagangnya kita kasih pembinaan,” jelasnya.
Rokok yang ditemukan rata rata berusia enam bulan setelah masa berlaku habis. Rini juga meminta para pembeli untuk lebih jeli dalam mengecek pita cukai. Sayangnya saat ditanyai soal jumlah pastinya, rini tak bisa menjawab.
“Kalau datanya ada di YLKI Malang ya, tapi yang jelas banyak,” pungkasnya.
Sementara, Glorian Weka, seorang perokok yang ditemui reportasenews.com di lokasi terpisah, membenarkan adanya peredaran rokok kadaluarsa.
“Ini saya baru beli rokok kadaluarsa tahun lalu, ini bukti cukainya,” terang Glorian sambil menunjuk cukai rokok yang baru dibelinya. (YN)