Jakarta, reportasenews.com – Rumahnya digeledak oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugan suap pada proyek PLTU Riau-1, Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basri menggelar konferensi pers di kantor pusat PLN, Jakarta, Senin (16/07).
Dalam siaran persnya Sofyan Basyir yang diampingi oleh jajaran direksi PLN membacakan 7 poin pernyataan.
“Saya akan membacakan sedikit atas peristiwa yang terjadi kemarin malam. Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku”, kata Sofyan dalam konerensi persnya di kantor PLN Jakarta, Senin (16/07).
Dalam keterangan persnya Sofyan lalu membacakan 7 poin pernyataan terkait penggeledahan rumahnya oleh Komisi Pemerantasan Korupsi.
Dalam poin pernyataannya Dirut PLN menjelaskan PLN menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Sebagai warga negara dirinya patuh dan taat pada hukum yang berlaku.
Kedatangan Tim KPK kerumahnya diterima dengan tangan terbuka dan kooperatif.
Sebagai tuan rumah, Dirut membantu KPK dengan memberikan sejumlah dokumen informasi terkait proyek Riau 1 serta dokumen-dokumen terkait objek.
Proses penggeledahan di tempat tinggal Dirut dilakukan dengan fair dan terbuka dan bangga dengan cara kerja secara profesional yang dilakukan oleh KPK
Dikatakan Sofyan KPK dan PLN selama ini memiliki hubungan kerjasama berupa MoU dalam mengawal proyek-proyek Nasional PLN dan saat ini banyak kemajuan menyelesaikan proyek-proyek listrik yang hasilnya sudah bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
PLN, lanjut Sofyan, akan terus kooperatif untuk memberikan keterangan jika diperlukan oleh KPK. (*)