Pontianak, Reportasenews.com – Balai pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan diback up Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (korwas) PPNS Polda Kalimantan Barat menyita satu unit alat berat jenis Excavator dan menangkap dua pelaku tambang ilegal galian C di kawasan hutan produksi Sungai Gunung Raya – Sungai Bemban Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
“Penangkapan dua pelaku dan penyitaan alat berat ini dilakukan karena kegiatan tambang galian C ini tidak mengantongi izin dari Menteri, dimana kegiatan ini telah merusak lingkungan dan hutan,” kata kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) regional Kalimantan, Subhan kepada wartawan dalam pres rilis di Markas SPORC brigade Bekantan Kalimantan Barat, Rabu (8/3).
Berdasarkan alat yang dimiliki penyidik, kedua pelkau penambang ilegal ini berinisial SW (29) dan TT (33) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Kelas II Pontianak.
“Penetapan kedua pelaku sebagai tersangka ini menjadi titik masuk bagi penyidik,” ujarnya.
Subhan menegaskan tidak ada menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lainnya dalam kegiatan tambang ilegal ini.
“Kita segera proses kasus ini, setidaknya mampu memberikan efek jera bagi perusakan hutan dan lingkungan,” tegasnya.
Informasi kegiatan tambang ilegal galian C ini telah berlangsung lama. Namun sekitar bulan Februari 2017, tim intelejen SPORC Brigade Bekantan mulai turun ke lapangan dengan melakukan pengintaian di lapangan.
Di lokasi ditemukan adanya operator dan excavator yang sedang bekerja mengarap lahan di sekitar Desa Kubu. Namun pelaku lainnya selaku pemodal saat itu belum diketahui keberadaannya.
“Namun berkat kejelian petugas, dua pelaku tambang ilegal galian C ini berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit alat berat,” pungkasnya.
Pelaku dijerat Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal55 KUHP denan ancaman hukuman penjara paling lama 15 dan denda Rp 1,5 milyar. (ds)
