JAKARTA RN.COM – Komisi III berharap setiap rangakaian proses Rancangan Undang Undang (RUU) Jabatan Hakim dapat segera dibahas komisi hukum tersebut.
Wakil Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan mengatakan, setelah disampaikan pada rapat Paripurna, RUU Jabatan Hakim kemudian akan diserahkan kepada pemerintah agar dapat disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo.
“RUU jabatan hakim ini bisa cepat di kembalikan ke DPR sehingga masa sidang yang akan datang kami sudah bisa bahas RUU Jabatan Hakim,” kata Trimedya saat konferensi pers di ruang rapat Komisi III Gedung Nusantara II Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (7/9).
Politikus PDI Perjuangan itu juga berharap, pembahasan RUU yang masuk dalam Prolegnas tahun 2015-2019 tersebut diserahkan kepada Komisi III melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Sebab, RUU Jabatan Hakim merupakan inisiatif pihaknya.
“RUU Jabatan Hakim ini memang merupakan inisiatif komisi III atas permintaan hakim di daerah,” lanjutnya.
Lebih jauh, Trimedya menjelaskan bahwa pengaturan mengenai hakim saat ini masih bersifat parsial dan tersebar diberbagai peraturan perundang-undanganya. Sehingga, belum ada landasan hukum bagi perbaikan penataan hakim.
“Sejak rekrutmen, pengangkatan, pembinaan, pengawasan, perlindungan dan pemberhentian dalam suatu sistem kekuasaan hakim yang lebih baik,” pungkas dia.(Redaksi)