Pontianak, reportasenews.com – Irwasda Polda Kalbar, Kombes Pol Andi Musa menerangkan, hasil evaluasi kegiatan Saber Pungli tahun 2018 dibanding tahun 2017 meningkat hingga 1000% dan berhasil meraih peringkat ke dua dalam bidang sosialisasi.
“Kalau kita lihat data di tahun 2017 ini hanya 34 kegiatan, tapi ditahun 2018 menjadi 5310 kegiatan. Ini cukup besar dan secara nasional kemarin alhamdulilah kita meraih peringkat dua untuk kegiatan sosialisasi,” tegas Andi Musa dalam rakerda Polda Kalbar bersama dengan Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, UPP Saber Pungli Kalimantan Barat Tahun 2019, Kamis (24/1/2019).
Untuk tahun 2019 ini, Andi menegaskan sesuai kesepakatan bersama kegiatan Sapu Bersih Pungutan Liar akan diperbanyak dengan pencegahan dibanding penindakan.
“Karena pencegahan itu lebih mudah, lebih murah dan tidak ada korban. Kalau penindakan itu biayanya mahal, dan pastinya ada korban dari masyarakat. Oleh karena itu pencegahan kita maksimalkan,” tegasnya.
Selain dibidang sosialisasi, hasil evaluasi kegiatan penindakan tahun 2018 berbanding tahun 2017 juga mengalami peningkatan sebanyak empat kasus.
“Yang menonjol data OTT kita itu ada enam yang dilakukan. Dua dilakukan di tingkat Provinsi yang terjadi di awal tahun lalu di Sanggau dan Ketapang. Sisanya dilakukan ditingkat Kabupaten/Kota yaitu di Sambas dan Mempawah,” beber Andi.
Andi mengatakan, untuk meningkatkan kinerja saber pungli di tahun 2019 ini, dalam pelaksanaan rapat kerja daerah juga dilakukan penyusunan agenda kegiatan tahun 2019.
“Masing-masing Kabupaten/Kota memaparkan evaluasinya kemudian mereka juga menyusun rencana kegiatan, target-target kegiatan beserta anggarannya,” ujarnya.
Aparatur pemerintah harus paham arti pungli dan aturan. Sehingga dalam menjalankan aktivitas tidak terkena saber pungli serta terus melaksanakan sosialisasi kepada fungsi pelayanan maupun sosialisasi langsung ke masyarakat.
“Dengan diselenggarakannya kegiatan ini di harapkan dapat meningkatkan komitmen bersama yang kuat, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Barat ini,” imbuhnya.
Rakerda ini dilangsungkan di Aula Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat. Dalam kesempatan ini Andi Musa mengatakan, rapat ini juga merupakan tindak lanjut rapat kerja nasional yang dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2018 lalu.
“Jadi di awal tahun 2019 ini dilaksanakan rapat kerja daerah di Kalimantan Barat yang agenda acaranya adalah mengevaluasi kegiatan kita selama 2018 dan rencana kegiatan kita di tahun 2019 ini,” ujarnya.
Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Kamaruzaman dalam sambutannya mengatakan, bahwa pelayanan publik semakin diperparah dengan isu yang sering muncul yang berhubungan dengan kedudukan dan peran pejabat publik yakni pungutan liar yang beraneka ragam bentuknya.
Salah satunya yang kerap dijumpai yaitu keterlambatan pelayanan dan diikuti dengan prosedur yang berbelit-belit.
Melalui sambutannya yang dibacakan oleh Irwasda Polda Kalbar, Syarif Kamaruzaman mengatakan, pungli adalah pelanggaran hukum.
“Pungutan liar (Pungli) merupakan jenis pelanggaran hukum yang termasuk dalam kategori korupsi, meski demikian praktek pungli terjalin dalam birokrasi kendalanya hanya kemalasan dikalangan instansi pemerintah,” jelasnya.
Menurut Sekda Provinsi Kalbar, Syarif Kamaruzaman, praktek pungli terjadi karena gaji resmi para pegawai masih tergolong rata-rata rendah.
“Selain itu dilemahkan dengan lemahnya sistem pelayanan, lemahnya pengawasan, dan rendahnya etika birokrat, menjadi faktor pendorong tumbuhnya prilaku korupsi melalui pungutan liar,” tambahnya.
Posisi masyarakat sangat rentan menjadi korban pungli karena tawaran agar urusannya diproses jadi lebih mudah dan cepat. Karena itu masyarakat terpaksa menyerahkan sejumlah uang tambahan karena ketidakjelasan waktu dan biaya.
“Disisi lain masyarakat pun kerap menyumbang kontribusi terhadap tumbuhnya praktek pungutan liar, dengan membiasakan memberi uang tanpa mampu bersikap kritis, melakukan penolakan, melakukan pembayaran diluar dari biayanya sendiri,” sambung Sekda.
Sekda Provinsi Kalbar menjelaskan, pemberantasan pungutan liar sangat serius dilakukan pemerintah. Pungutan liar yang terlalu lama dibiarkan terjadi mungkin menjadi budaya tersendiri dalam pelayanan masyarakat.
“Pungli itu bertahun-tahun, dan kita menganggapnya sudah hal yang normal. Tidak hanya urusan KTP, sertifikat, pelabuhan, kantor, bahkan di rumah sakit, oleh karena itu pemerintah menerbitkan peraturan RI tentang sapu bersih pungutan liar,” pungkasnya. (das)
Komentar