Menu

Mode Gelap

Daerah · 3 Mar 2017 18:17 WIB ·

Saber Pungli Polres Pasuruan Kota OTT Pungli Prona


					 Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo dan Ketua Tim Saber Pungli Kota Pasuruan, Kompol Herlina, menunjukkan barang bukti uang Rp 93,3 juta dan berkas-berkas prona serta empat tersangka yang tertangkap dalam OTT. (abd) Perbesar

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo dan Ketua Tim Saber Pungli Kota Pasuruan, Kompol Herlina, menunjukkan barang bukti uang Rp 93,3 juta dan berkas-berkas prona serta empat tersangka yang tertangkap dalam OTT. (abd)

Pasuruan, reportasenews.com – Tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur, berhasil menggulung empat pelaku pungli pembuatan sertifikat tanah dalam program prona atau PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Mereka tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (2/3) sore.

Selain menangkap empat pelaku pungli yang juga perangkat desa setempat, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 93,3 juta dan ratusan berkas dokumen pengurusan tanah. Keempat pelaku masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Sat Reskrim, terkait modus yang dilakukan secara berjamaah tersebut.

“Dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk program Prona tidak dipungut biaya alias gratis. Tapi di Desa Cukurgondang, yang mengajukan dikenakan biaya dan tiap bidang yang diajukan untuk menjadi sertifikat, dikenakan Rp 500 ribu. Rencana yang akan diajukan oleh mereka, sekitar 1.000 bidang tanah,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo, saat press release, Jumat (3/3).

Penangkapan terhadap keempat pelaku dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat. “Kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan kemudian ditindak lanjuti untuk penyelidikan sehingga para perangkat desa ini berhasil diamankan beserta barang buktinya, “bebernya.

Keempat pelaku pungli, Sukariyadi, Kepala Dusun Bronggol, Abd Syukur, Kepala Dusun Krajan, Supriyadi, Kaur Keuangan Desa Cukurgondang dan Abd Kholem, Sekretaris Desa Cukurgondang. Keempatnya ditangkap di lokasi yang berbeda oleh petugas dari Satuan Unit Tindakan Saber Pungli.

Kapolres menjelaskan, keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan pungutan di luar aturan. “Saat ini kami masih terus mendalami dan mengembangkan hasil penangkapan tersebut. Terutama aliran dana yang didapatkan dari keempat pelaku, masuknya kemana, ”jelas AKBP Rizal.

Atas perbuatannya, para pelaku melanggar Undang-undang (UU) Nomor 31Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya, hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Untuk proses lebih lanjut dan pengembangan, Polres Pasuruan Kota juga melakukan koordinasi dengan pihak BPN selaku lembaga penerbit sertifikat tanah. “Karena keterangan pihak BPN sangat diperlukan untuk proses penyidikan yang dilakukan petugas, ”imbuh Waka Polres, Kompol Herlina. (abd)

 

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aneh !!!! Adili Merek “Kaso”, Hakim Abaikan Bukti dan Saksi Persidangan Malah Gunakan Putusan Lain Sebagai Pertimbangan

9 November 2024 - 01:24 WIB

Produsen Motor Listrik, Minta Pemerintahan Prabowo Umumkan Subsidi Telah Habis

23 Oktober 2024 - 13:37 WIB

BNN Ungkap Peredaran 2,76 kg Heroin, 9 9,83 kg Sabu-sabu, dan 114,23 kg Ganja

4 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Jelang Perayaan HUT Ke-79, Panglima TNI dan Kapolri Gelar Doa Bersama di Monas

3 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Merasa Tak Adil, Puluhan Nakes RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi Datangi Kantor Bupati

3 Oktober 2024 - 19:12 WIB

4 Pemuda ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Anak hingga Tewas karena Mencuri

3 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Trending di Daerah