Selain menangkap empat pelaku pungli yang juga perangkat desa setempat, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 93,3 juta dan ratusan berkas dokumen pengurusan tanah. Keempat pelaku masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Sat Reskrim, terkait modus yang dilakukan secara berjamaah tersebut.
“Dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk program Prona tidak dipungut biaya alias gratis. Tapi di Desa Cukurgondang, yang mengajukan dikenakan biaya dan tiap bidang yang diajukan untuk menjadi sertifikat, dikenakan Rp 500 ribu. Rencana yang akan diajukan oleh mereka, sekitar 1.000 bidang tanah,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo, saat press release, Jumat (3/3).
Penangkapan terhadap keempat pelaku dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat. “Kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan kemudian ditindak lanjuti untuk penyelidikan sehingga para perangkat desa ini berhasil diamankan beserta barang buktinya, “bebernya.
Keempat pelaku pungli, Sukariyadi, Kepala Dusun Bronggol, Abd Syukur, Kepala Dusun Krajan, Supriyadi, Kaur Keuangan Desa Cukurgondang dan Abd Kholem, Sekretaris Desa Cukurgondang. Keempatnya ditangkap di lokasi yang berbeda oleh petugas dari Satuan Unit Tindakan Saber Pungli.
Kapolres menjelaskan, keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan pungutan di luar aturan. “Saat ini kami masih terus mendalami dan mengembangkan hasil penangkapan tersebut. Terutama aliran dana yang didapatkan dari keempat pelaku, masuknya kemana, ”jelas AKBP Rizal.
Atas perbuatannya, para pelaku melanggar Undang-undang (UU) Nomor 31Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya, hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Untuk proses lebih lanjut dan pengembangan, Polres Pasuruan Kota juga melakukan koordinasi dengan pihak BPN selaku lembaga penerbit sertifikat tanah. “Karena keterangan pihak BPN sangat diperlukan untuk proses penyidikan yang dilakukan petugas, ”imbuh Waka Polres, Kompol Herlina. (abd)