Menu

Mode Gelap

Hukum · 3 Mei 2017 15:24 WIB ·

Sabu Dalam Charger, Ternyata Dikendalikan Dari Lapas Banten


					Barang bukti sabhu yang berhasil disita petugas. Perbesar

Barang bukti sabhu yang berhasil disita petugas.

Tangerang, Reportasenews.com – Dalam kurun  dua bulan terakhir, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dan Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan 4  upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau shabu dengan total berat 10.721 gram.

Dua diantara upaya penyelundupan itu dilakukan melalui paket kiriman salah satu Perusahaan Jasa Titipan (PJT) sedangkan dua lainnya dilakukan oleh dua orang penumpang warga negara Indonesia melalui terminal kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Tim Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU BC Soekarno-Hatta melakukan analisis terhadap manifest cargo PJT dengan pemberitahuan charger dengan berat paket 20 kilogram. Tim kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan berhasil mengamankan  12 kemasan methamphetamine atau shabu yang dibungkus lakban hitam seberat 635 gram.

Dari hasil penemuan tersebut, petugas melakukan koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melakukan controlled delivery.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Erwin Situmorang mengatakan, Tim gabungan mengamankan tersangka Al saat akan mengambil paket tersebut di kantor PJT yang berlokasi di Purwokerto.

“Tidak hanya itu, Tim juga turut mengamankan RA dan WS yang saat itu berada di dalam kendaraan bersama dengan Al. Menurut pengakuan dari Al, ia disuruh oleh seorang napi di salah satu lapas di Jawa Tengah berinisial BT untuk mengambil barang berisi narkotika tersebut dan mengedarkannya,” katabya kepada wartawan, Rabu (3/5).

Kemudian pada hari Kamis (16/3) tim menuju ke lokasi lapas dan berhasil mengamankan BT.

“BT mengaku bahwa dia bekerja mengendalikan jaringan narkotika dan melakukan bisnis haram tersebut bersama rekannya sesama napi berinisial AS dan seorang napi wanita di salah satu lapas di Banten berinisial MAS. Keduanya berhasil diringkus dan dalam proses dimintai keterangannya perihal hubungannya dengan penyelundupan narkotika jenis shabu tersebut,” tegasnya.

Berselang 2 minggu dari penindakan pertama, lanjut Erwin, pada tanggal 5 April 2017, tim kembali mencurigai 2 paket kiriman berisi charger dengan berat 47,5 kilogram pada cargo impor PJT.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas mendapati dalam paket tersebut bongkahan yang dilapisi lakban berwarna hitam berisi methamphetamine atau shabu sebanyak 20 (dua puluh) kemasan dengan total berat mencapai 4.634 gram. Tim kembali melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan controlled delivery.

“Tersangka YE yang kemudian diketahui sebagai pemilik barang diamankan saat menerima paket tersebut di rumahnya yang berlokasi di Jakarta Selatan. YE mengaku dikendalikan oleh suaminya, seorang pria warga negara Nigeria yang tinggal di Lagos. Selanjutnya dari pengembangan kasus ini, pada hari Selasa (11/4) tim juga berhasil meringkus R alias E dan 7 orang lainnya yang membeli 1 kilogram shabu dari YE,” pungkasnya.

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap MAS yang merupakan napi disalah satu lapas di Banten. (Sly)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Hancur…!!! Terjadi Pemalsuan Salinan Kasasi MA, Japaris SH: Polisi Harus Usut Tuntas

20 Februari 2025 - 08:18 WIB

Trending di Hukum