Batam, reportasenews.com – Customs Narcotic Team Batam berhasil mengamankan seorang penumpang kapal MV Marina Syahputra-1 yang berangkat dari Pelabuhan Ferry Internasional Pasir Gudang, Johor Bahru Malaysia menuju terminal Ferry Internasional Batam Center Batam Sabtu (26/8).
Pelaku bernama lengkap Syahrul bin Sakeh(36), diketahui merupakan penumpang kapal ferry asal Moro, Riau. Berdasarkan data paspor penumpang, pelaku merupakan pemilik paspor A7797488.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Bea dan Cukai Batam, barang bukti sabu seberat 182 gram yang dibungkus dalam empat paket berbentuk kapsul yang disembunyikan ke dalam dubur pelaku.
Dalam keterangan pers Minggu (27/8), Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) , Raden Evy Suhartantyo mengatakan, pelaku penyelundupan ditangkap karena dicurigai dari gerak-geriknya saat hendak melewati mesin pemindai X-Ray di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Barang bukti sabu yang diselundupkan di dubur. (foto: gus)
Petugas lalu melakukan pemeriksaan tubuh secara keseluruhan, selain itu petugas juga melakukan tes urine sebelum dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros.
“Petugas bea cukai melakukan pemeriksaan tubuh secara keseluruhan dan menemukan paket narkotika yang disimpan di dalam duburnya,” ujar Evy.
Dari hasil tes urine terhadap pelaku hasilnya positif mengandung metamethamine, kemudian petugas juga menganalisis paspor pelaku yang kerap keluar-masuk Malaysia.
Pengakuan tersangka nekad menyelundupkan sabu dari Malaysia lantaran ditawari upah yang cukup besar, jika lolos menghantarkan paket narkotika pada seseorang yang berada di Batam.
Evy menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, kemudian membawanya ke RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan mengeluarkan emnpat paket sabu dari dubur.
“Kantor Bea dan Cukai Batam akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polresta Barelang Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,”tutup Evy.(gus)