Jakarta, reportasenews.com-Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin atau Habib Novel menjadi saksi pertama dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Novel ditanya hakim soal asal-muasal pengetahuannya tentang pidato Ahok tentang Al Maidah ayat 51.
Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota tim advokasi GNPF-MUI, Dedi Suhardadi, di sela persidangan. Jalannya persidangan memang tertutup dan tidak disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi.
“Dia tahu dari jemaah, dia cek di WA (WhatsApp),” kata Dedi di sela sidang di aula Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Selain itu, Dedi menyebut Habib Novel tahu tentang pidato Ahok itu dari video yang di-upload oleh Pemprov DKI Jakarta. Novel menyampaikan hal itu semua ketika ditanya hakim tentang asal mula pengetahuannya tentang pidato Ahok itu.
“Dan dia juga pegang video yang di-upload dari Pemda DKI,” ujar Dedi.
Ini merupakan sidang keempat Ahok terkait dengan kasus tersebut. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Sidang Ahok digelar secara tertutup. Wartawan hanya boleh meliput pembukaan sidang, setelah itu dipersilakan ke luar ruangan. (tam)