Probolinggo, reportasenews.com – Sidang kasus pembunuhan pengikut setia Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yakni Abdul Ghani, dipimpin Hakim Basuki Wiyono, kali ini mendatangkan lima saksi, di pengadilan negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Kamis (6/4).
Lima saksi yang dihadirkan pihak JPU adalah, Trinuryanto (25), Fendika Wahyudi (30), Muhammad Arif Prasetyo (25), dan dua lainnya adalah Boiran dan Muriat.
Saksi Trinuryanto, merupakan penemu mayat Abdul Ghani, di bawah jembatan Waduk, Wonogiri Jawa Tengah. Dalam persidangan ia menyampaikan, dirinya menemukan mayat Abdul Ghani dengan posisi tengkurap belum membengkak dan telanjang, kepala ditutup kresek biru di kepala dan lakban warna hitam, kala itu.
Sedangkan Fendika Wahyudi, membantu membantu evakuasi mayat. Muhammad Arif Prasetyo adalah karyawan BPBD setempat di Jawa Tengah.
Sementara Boiran dan Muriat, adalah anak buah Dimas Kanjeng. Dimana Muriat adalah terdakwa pembunuhan Abdul Ghani, yang berperan sebagai eksekutornya, dari beberapa terdakwa lainnya. Boiran, yang membantu jalannya proses pembunuhan tersebut.
Dalam kesaksian Muriat dan Boiran, dipersidangan, mereka meringankan terdakwa Dimas Kanjeng, sebagai otak pembunuhan itu. Muriat dan Boiran tidak mengakaui kalau Dimas Kanjeng terlibat dalam kasus pembunuhan itu.
“Yang mulia (Dimas Kanjeng) tidak terlibat kasus pembunuhan itu. Yang melakukan pembunuhan itu adalah saya dan lima terdakwa lainnya,” kata Muriat, saat dipersidangan.
Trinuryanto, menceritakan kronologis penemuan mayat Abdul Ghani Kala itu, ada kontak dari radio ada penemuan mayat dari komunitas RAPI oleh Yudha, domisili di dusun Loran. Sekitar Pukuk 07.45 WIB, pada tanggal 14 April 2016 lalu. Mayat ditemukan tengkurap telanjang. Setelah diangkat diketahui laki-laki dan belum membengkak. Di jarinya ada bekas tinta. dan mayatnya tidak terikat.
Kuasa Hukum Dimas Kanjeng, M Sholeh mempertegas atas apa yang disampaikan saksi Muriat dan Boiran, bahwa Dimas Kanjeng memang bukan otak pembunuhan itu, yang jelas Dimas Kanjeng tidak ada keterlibatan kasus pembunuhan Abdul Ghani.
“Tuduhan JPU itu asal-asalan, dan dikait-kaitkan dengan Dimas Kanjeng. Sudah terbukti Dimas Kanjeng tidak terlibat, itu juga diperkuat oleh saksi Muriat dan Boiran. Kami tetap melakukan pembelaan terhadap Dimas Kanjeng, karena yang melakukan dan perencanaan penbunuhan itu adalah tujuh terdakwa itu, bukan Dimas Kanjeng,” jelas M Sholeh, usai persidangan.
Sementara itu, H Usman, JPU dari Kejati Jatim mengatakan, apapun alasan dari dua saksi Muriat dan Boiran, Dimas Kanjeng sudah terbukti melakukan rencana pembunuhan Abdul Ghani. Saksi-saksi sudah menerangkan di BAP.
“Kami tidak berani mengeluarkan pertanyataan asal-asalan, apa yang kami bacakan dipersidangan itu semua sesuai bukti-bukti dan saksi yang ada. Jadi mereka tidak perlu ada alasan lain lagi. Kami masih akan menghadirkan puluhan saksi lainnya pada sidang berikutnya,” jelas H Usman, kepada wartawan.
Sidang kasus pembunuhan Abdul Ghani, ini dilanjutkan pada Kamis pekan depan, dalam agenda yang sama, yaitu tetap menghadirkan saksi-saksi. Sedangkan kasus pembunuhan untuk Ismail Hidayah, ditunda. Sebab, para saksi masih belum siap hadir dalam persidangan.(dic)